Kanwil Kemenkum Jambi Siap Implementasikan Aplikasi Apostille Versi Terbaru Demi Pelayanan Prima



Sabtu, 11 April 2026 - 11:18:51 WIB



JAMBERITA.COM - Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkumham) Jambi terus memperkuat komitmennya dalam memberikan pelayanan administrasi hukum yang prima. Hal ini dibuktikan dengan partisipasi aktif jajaran Kanwil Kemenkumham Jambi dalam Sosialisasi Penggunaan Rebuild Aplikasi Legalisasi – Apostille yang digelar secara daring oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU), Jumat (10/4/2026).

Kegiatan yang diikuti langsung oleh Kepala Bidang Pelayanan AHU Kanwil Kemenkum Jambi, Fatriansyah, beserta jajaran ini merupakan langkah strategis dalam menyongsong penerapan sistem baru yang akan diberlakukan secara nasional pada 13 April 2026 mendatang.

Layanan Apostille merupakan solusi bagi masyarakat yang membutuhkan legalisasi dokumen publik untuk keperluan di luar negeri. Melalui Rebuild Aplikasi Legalisasi – Apostille ini, Ditjen AHU melakukan pembaruan sistem yang dirancang untuk Meningkatkan kualitas pelayanan dengan menghadirkan antarmuka yang lebih ramah pengguna.

?Mempercepat proses dalam memangkas waktu birokrasi dalam legalisasi dokumen dan kemudahan akses dalam memastikan masyarakat dapat mengakses layanan dengan lebih transparan dan akuntabel.

?Dalam sosialisasi tersebut, ditekankan pentingnya penyamaan persepsi bagi seluruh Kantor Wilayah dan Mal Pelayanan Publik (MPP) di seluruh Indonesia. Masa transisi dari aplikasi lama ke aplikasi baru menjadi poin krusial agar tidak ada kendala teknis saat sistem mulai dioperasikan secara penuh.

?Kepala Bidang Pelayanan AHU Kanwil Kemenkum Jambi, Fatriansyah, menyatakan bahwa pihaknya sangat serius dalam mendukung kebijakan pusat ini.?"Kehadiran kami dalam sosialisasi ini adalah bentuk komitmen untuk memahami seluruh fitur dan mekanisme terbaru. Kami ingin memastikan masyarakat di Jambi mendapatkan manfaat maksimal dari pembaruan sistem ini," ujarnya.

Dengan implementasi aplikasi versi terbaru ini, Kanwil Kemenkum Jambi berharap proses legalisasi dokumen melalui layanan Apostille dapat berjalan lebih efektif dan efisien. Langkah ini diharapkan mampu memberikan kemudahan bagi warga Jambi dalam mengurus administrasi hukum internasional dengan standar pelayanan yang lebih tinggi, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

?Bagi masyarakat Jambi yang memiliki keperluan legalisasi dokumen internasional, pembaruan ini menjadi kabar baik sebagai wujud nyata transformasi digital di lingkungan Kementerian Hukum.(afm)





Artikel Rekomendasi