JAMBERITA.COM– Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi, Diana Yuli Astuti, bersama Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum (AHU), Fatriansyah, menghadiri kegiatan Sosialisasi Layanan Partai Politik yang diselenggarakan di Aula Pengayoman Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi, Kamis (07/05/2026).
Kegiatan tersebut diikuti oleh jajaran Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi maupun Kabupaten/Kota se-Provinsi Jambi sebagai upaya memperkuat koordinasi dan menyamakan persepsi terkait layanan administrasi hukum partai politik.
Sosialisasi dilaksanakan berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pendaftaran Pendirian Badan Hukum, Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, serta Perubahan Kepengurusan Partai Politik. Dalam regulasi tersebut dijelaskan bahwa salah satu dokumen persyaratan pendirian badan hukum partai politik adalah Surat Keterangan Terdaftar (SKT) atau Surat Keberadaan Kepengurusan dan Kantor Perwakilan Partai Politik yang diterbitkan pemerintah daerah melalui Kesbangpol.
Kegiatan diawali dengan laporan ketua pelaksana oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum, dilanjutkan sambutan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi sekaligus pembukaan kegiatan, serta paparan materi dari Direktorat Tata Negara yang membahas layanan dan mekanisme administrasi hukum partai politik.
Dalam kesempatan tersebut, Kadiv Pelayanan Hukum Diana Yuli Astuti menyampaikan bahwa koordinasi antara Kanwil Kementerian Hukum dengan Kesbangpol menjadi langkah penting untuk meningkatkan kualitas pelayanan administrasi hukum partai politik di daerah.
“Kegiatan ini bertujuan untuk membangun persamaan persepsi dan memperkuat sinergi antara Kanwil Kementerian Hukum dengan jajaran Kesbangpol, sehingga pelayanan terkait administrasi hukum partai politik dapat berjalan lebih optimal, tertib, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Diana Yuli Astuti.
Sementara itu, Kepala Bidang Pelayanan AHU, Fatriansyah, menambahkan bahwa pemahaman yang sama terkait dokumen persyaratan dan mekanisme layanan akan membantu mempercepat proses pelayanan serta meminimalisasi kendala administratif di lapangan.
Kegiatan berlangsung interaktif melalui sesi diskusi antara peserta dengan narasumber terkait pelaksanaan layanan partai politik di daerah. Melalui kegiatan ini diharapkan terjalin koordinasi yang semakin baik antara Kanwil Kementerian Hukum Jambi dengan pemerintah daerah dalam mendukung tertib administrasi hukum partai politik di Provinsi Jambi.(*)
Bahas Peta Jalan Kependudukan dan Dana Desa, Kemenkum Jambi Harmonisasi Raperwal Kota Sungai Penuh
Danrem 042/Gapu Brigjen TNI Yamin: Kami Terbuka pada Masukan, Anggota Salah Akan Ditindak Tegas
Danrem 042/Gapu Tekankan Pentingnya Sinergi TNI-Media dan Pemeliharaan Infrastruktur di Jambi
Duka di Balik Wafatnya Dokter Magang di Jambi : Menkes Janji Tak Boleh Ada Lagi Nyawa yang Gugur
Penilaian Kompetensi Pejabat Manajerial Kanwil Kemenkum Jambi Selesai
Gubernur Al Haris Salurkan Bantuan kepada Korban Kebakaran di Tanjab Barat


Kejati Jambi dan Angkasa Pura II Teken PKS, Perkuat Kepatuhan dan Pendampingan Hukum


