JAMBERITA.COM- Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meluncurkan Panduan dan Bahan Ajar Pendidikan Antikorupsi Tahun 2026 di Kantor Kemendagri, Jakarta, Senin (11/5). Peluncuran tersebut dihadiri oleh Wakil Mendagri, Akhmad Wiyagus; Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto; Wakil Ketua KPK, Ibnu Basuki Widodo; dan kepala daerah tingkat provinsi, kabupaten, dan kota secara luring maupun daring serta pejabat tinggi pada Kementerian/Lembaga terkait sebagai bentuk komitmen bersama memperkuat pendidikan karakter dan budaya integritas sejak dini.
Dalam sambutannya, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti, menegaskan bahwa penyusunan panduan dan bahan ajar pendidikan antikorupsi merupakan bagian dari upaya bersama membangun budaya integritas yang dilandasi nilai-nilai Pancasila dan akhlak mulia. “Pendidikan pada hakikatnya adalah proses membangun karakter dan peradaban bangsa. Karena itu, seluruh pengetahuan dan keterampilan yang diterima murid, baik melalui intrakurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler, maupun kegiatan edukatif lainnya harus bermuara pada pembentukan karakter dan penguatan integritas,” ujar Menteri Mu’ti.
Ia menjelaskan bahwa pendidikan antikorupsi tidak hanya bertujuan memberikan pemahaman mengenai aspek legal dan teori, tetapi juga menanamkan nilai-nilai kejujuran, tanggung jawab, dan integritas sebagai bagian dari karakter utama peserta didik. Menurut Menteri Mu’ti, Kemendikdasmen juga terus memperkuat pendidikan karakter melalui pendekatan pembelajaran mendalam (_deep learning_), di mana seluruh mata pelajaran memiliki muatan pendidikan nilai.
“Semua mata pelajaran memiliki muatan pembentukan karakter. Melalui pembelajaran mendalam, seluruh proses belajar harus memiliki makna dan berdampak dalam pembentukan kepribadian murid,” katanya di Jakarta (11/5).
Selain melalui kurikulum, Ia menuturkan jika Kemendikdasmen juga memperkuat _hidden curriculum_ dengan menciptakan budaya dan tata kelola sekolah yang mencerminkan nilai-nilai integritas dan kejujuran. “Kami berusaha menciptakan lingkungan sekolah yang mendukung terbentuknya pribadi yang jujur dan berintegritas. Sekolah harus menjadi model kehidupan yang jauh dari praktik korupsi,” tegasnya.
Menteri Mu’ti juga menyoroti pentingnya sinergi empat pusat pendidikan, yakni sekolah, keluarga, masyarakat, dan media, dalam membangun budaya antikorupsi. Selain itu Menteri mengatakan jika pendidikan karakter tidak dapat berjalan optimal tanpa dukungan ekosistem yang sehat dan konsisten.
Ia juga mengakui masih terdapat praktik-praktik di lingkungan pendidikan yang kontraproduktif terhadap nilai yang diajarkan kepada murid. Karena itu, Menteri Mu’ti menegaskan bahwa Kemendikdasmen akan terus melakukan pembenahan melalui berbagai kebijakan, termasuk penerapan Tes Kemampuan Akademik (TKA) yang menekankan nilai kejujuran dan sistem penerimaan murid baru yang mengedepankan prinsip keadilan. “Kami ingin sejak dini menanamkan kepada anak-anak pentingnya kejujuran, baik dalam mengerjakan soal maupun dalam kehidupan sehari-hari. Selain itu, mereka juga dapat lebih memahami bagaimana melaksanakan _Good and Clean Governance_ agar tercapai,” ujarnya.
Sementara itu, Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Akhmad Wiyagus, menyampaikan bahwa peluncuran panduan dan bahan ajar pendidikan antikorupsi merupakan tindak lanjut dari komitmen bersama lintas kementerian dan lembaga dalam memperkuat pendidikan antikorupsi nasional. “Kegiatan ini merupakan wujud nyata komitmen pemerintah dalam memperkuat reformasi hukum dan birokrasi serta pencegahan korupsi secara sistemik sebagaimana visi Asta Cita ke-7 Presiden Prabowo,” kata Wamen Akhmad.
Ia mengungkapkan jika Indeks Persepsi Korupsi Indonesia tahun 2025 berada pada skor 34 dari 100 dan menempatkan Indonesia di peringkat 109 dari 182 negara. Selain itu, sepanjang 2025–2026 tercatat sejumlah operasi tangkap tangan terhadap kepala daerah. “Ini menjadi alarm keras bagi kita semua. Penegakan hukum saja tidak cukup jika tidak menyentuh akar persoalan. Karena itu, pendidikan antikorupsi menjadi fondasi pembentukan karakter dan integritas generasi masa depan,” ujarnya.
Wamendagri Akhmad juga mengajak seluruh pemerintah daerah untuk segera menyusun regulasi turunan dan mengintegrasikan pendidikan antikorupsi dalam kegiatan intrakurikuler maupun ekstrakurikuler di sekolah. Ia turut mengimbau pemerintah daerah mendukung Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan 2026 yang dilaksanakan KPK sebagai upaya memetakan kondisi integritas sektor pendidikan di Indonesia.
Selain itu, Wamendagri Akhmad juga turut memberikan apresiasi kepada pemerintah daerah dengan capaian indeks integritas pendidikan tertinggi tahun 2024, yakni Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk kategori provinsi, Pemerintah Kabupaten Kuningan untuk kategori kabupaten, dan Pemerintah Kota Sabang untuk kategori kota.
Pada kesempatan yang sama, Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menegaskan bahwa pendidikan antikorupsi merupakan strategi penting membangun budaya integritas bangsa dari hulu. “Pendidikan tidak pernah lepas dari kehidupan kita. Karena itu, pendidikan antikorupsi menjadi bagian penting untuk membentuk generasi yang jujur dan berintegritas menuju Indonesia Emas 2045,” kata Setyo.
Setyo menyampaikan jika panduan dan bahan ajar yang diluncurkan menjadi standar nasional pendidikan antikorupsi agar implementasinya berjalan seragam di seluruh daerah. “Kita ingin pendidikan antikorupsi memiliki irama yang sama dari pusat hingga daerah. Ini adalah bagian dari orkestrasi besar untuk membangun ekosistem pendidikan yang berintegritas,” ujarnya.
Ia juga menjelaskan bahwa panduan tersebut memuat lima kompetensi utama pendidikan antikorupsi, yakni taat aturan, memahami konsep kepemilikan, menjaga amanah, mengelola dilema etis, dan membangun budaya antikorupsi.
Tak hanya itu, Setyo juga mengingatkan pentingnya penguatan integritas dalam tata kelola pemerintahan daerah, termasuk memastikan anggaran pendidikan menjadi prioritas utama. “Pendidikan adalah urusan wajib pelayanan dasar. Karena itu, seluruh kepala daerah harus benar-benar memberi perhatian penuh terhadap sektor pendidikan,” tegasnya.
Peluncuran Panduan dan Bahan Ajar Pendidikan Antikorupsi Tahun 2026 diharapkan menjadi langkah strategis dalam membangun ekosistem pendidikan yang menanamkan nilai kejujuran, tanggung jawab, dan integritas sejak dini demi mewujudkan Indonesia yang bersih, maju, dan bebas korupsi.(*)
Kemnaker Gelar Seleksi Kerja Penyandang Disabilitas Tuli bersama Dunia Usaha
Kemnaker Fokuskan Empat Pilar Strategis Ketenagakerjaan 2026 Hadapi Transformasi Dunia Kerja
Menaker Pacu Talenta Muda Jadi Inovator dan Pencipta Kerja Lewat Talent & Innovation Hub
Kemenkes Rombak Aturan Internsip Buntut Wafatnya dr. Myta, Jam Kerja Dibatasi 40 Jam Seminggu
KPK & Stranas PK Perkuat Mitigasi Korupsi Program MBG dan Koperasi Desa
Tangkap Geliat Pasar EV, Kemnaker Siapkan SDM Terampil untuk Sektor Green Jobs
Kanwil Kemenkum Jambi Harmonisasikan Tiga Rancangan Produk Hukum Daerah Tanjab Barat

