JAMBERITA.COM - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jambi secara resmi kembali memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Jambi Tahun 2025. Kendati berhasil mempertahankan predikat tersebut untuk ke-14 kalinya, BPK juga memberikan catatan kritis dan mendesak Pemprov Jambi untuk segera membenahi sejumlah temuan pelanggaran pengendalian intern dan kepatuhan.
Kepala BPK Perwakilan Provinsi Jambi, Muhamad Toha Arafat, menegaskan bahwa berdasarkan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Pemprov Jambi memiliki kewajiban hukum untuk merespons temuan tersebut. Pihak pemerintah daerah wajib menyampaikan jawaban atau penjelasan mengenai tindak lanjut atas rekomendasi BPK selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP diterima.
Adapun beberapa catatan temuan krusial yang disorot BPK dan memerlukan perhatian serius meliputi. "Penyusunan perencanaan dan pelaksanaan APBD yang belum optimal, pengadaan bahan bangunan dan konstruksi yang terindikasi bermasalah dan belanja modal gedung, bangunan yang memerlukan evaluasi dan pengelolaan aset tetap daerah yang belum tertib," bebernya di Paripurna DPRD, Kamis (18/6/2026).
Toha menjelaskan bahwa opini WTP yang diberikan didasarkan pada empat kriteria utama sesuai Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN). Kriteria tersebut meliputi kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan, efektivitas Sistem Pengendalian Intern, kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, dan kecukupan pengungkapan informasi dalam laporan keuangan.
Oleh karena itu, adanya predikat WTP bukan berarti laporan keuangan Pemprov Jambi sepenuhnya bersih tanpa evaluasi. Catatan kepatuhan yang ditemukan di lapangan harus tetap dipertanggungjawabkan.
"Penyampaian LHP ini merupakan pemenuhan kewajiban konstitusional yang diatur dalam sejumlah regulasi negara, di antaranya, UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara dan UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK," ungkapnya.
Menutup penyampaiannya, BPK memberikan apresiasi atas kerja sama dan komitmen Pemprov Jambi selama proses pemeriksaan berlangsung. Namun, BPK secara tegas berharap hasil pemeriksaan ini menjadi motivasi nyata bagi pemerintah daerah untuk terus meningkatkan kualitas tata kelola keuangan, bukan sekadar mengejar status opini, demi memberikan manfaat maksimal bagi kesejahteraan masyarakat Jambi.(afm)
Empat dari 3.560 Calon Mahasiswa UNJA Turut Menembus Gerbang Perguruan Tinggi Jalur SMM PTN-Barat
Al Haris Ingatkan OPD Pemprov Jambi Jangan Terlena Atas Predikat WTP 14 Kali Berturut
Meski 14 Kali WTP : Bukan Bearti Laporan Keuangan Pemprov Jambi Sepenunya Bersih!
Kanwil Kemenkum Jambi Bahas Perubahan Atas Perda Pajak dan Retribusi Daerah Tanjabbar
Laporan Rencana Aksi Program Kekeayaan Intelektual Triwulan II Siap Diverifikasi
Pemprov Jambi kepada APJII: Dorong Pemerataan Internet hingga Desa
Al Haris Ingatkan OPD Pemprov Jambi Jangan Terlena Atas Predikat WTP 14 Kali Berturut



