Al Haris Ingatkan OPD Pemprov Jambi Jangan Terlena Atas Predikat WTP 14 Kali Berturut



Kamis, 18 Juni 2026 - 21:43:58 WIB



Foto : Gubernur Jambi Al Haris.
Foto : Gubernur Jambi Al Haris.

JAMBERITA.COM - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi kembali mencatatkan keberhasilan dengan meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025. Meski pencapaian ini menjadi yang ke-14 kalinya secara berturut-turut, Gubernur Jambi Al Haris mengingatkan seluruh jajarannya agar tidak terlena dan tetap mawas diri terhadap berbagai catatan evaluasi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Opini WTP tersebut diserahkan langsung oleh Kepala BPK RI Perwakilan Jambi, Muhammad Toha Arafat, kepada Gubernur Al Haris dan Ketua DPRD Provinsi Jambi, M. Hafiz Fattah, dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD Provinsi Jambi, Kamis (18/6/2026).

Merespons capaian tersebut, Gubernur Al Haris menegaskan bahwa predikat WTP bukanlah sebuah piala akhir yang membuat pemerintah daerah boleh berpuas diri. Menurutnya, esensi utama dari penghargaan ini adalah konsistensi dalam menata sistem keuangan secara transparan.

"Opini WTP ini bukan tujuan akhir kita, namun tujuan kita menata pengelolaan keuangan dengan baik. Oleh karena itu, kami berharap seluruh hasil temuan ini dapat ditindaklanjuti oleh OPD terkait," tegas Al Haris.

Ia juga berharap jajaran Pemprov Jambi menjadikan momentum ini sebagai refleksi untuk terus membenahi diri. Kualitas laporan keuangan daerah ditargetkan harus terus meningkat dan jauh lebih akuntabel dari tahun-tahun sebelumnya.

Sikap mawas diri yang ditekankan Gubernur sejalan dengan catatan kritis yang disampaikan oleh BPK. Walau memberikan opini tertinggi, BPK tetap menemukan sejumlah persoalan terkait pengendalian intern dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang wajib segera diselesaikan Pemprov Jambi.

Beberapa poin krusial yang menjadi rapor merah dan perhatian BPK meliputi, Penyusunan perencanaan dan pelaksanaan APBD, Proses pengadaan bahan bangunan dan konstruksi, Realisasi belanja modal gedung dan bangunan dan Tata kelola dan pengelolaan aset tetap daerah.

Berdasarkan Pasal 20 UU Nomor 15 Tahun 2004, Pemprov Jambi kini berkejaran dengan waktu. Mereka wajib menyampaikan jawaban atau penjelasan terkait tindak lanjut atas rekomendasi BPK tersebut paling lambat 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima.(afm)





Artikel Rekomendasi