JAMBERITA.COM - Kabar penting bagi seluruh pelaku usaha, pengelola tempat hiburan, dan industri kreatif di Provinsi Jambi! Masih sering memutar lagu atau musik secara gratisan untuk meraup keuntungan bisnis? Mulai sekarang, Anda harus berpikir dua kali jika tidak ingin berurusan dengan hukum.
Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Jambi baru saja menggelar gebrakan besar lewat kegiatan Diseminasi Kekayaan Intelektual bertajuk “Membangun Kesadaran Hukum Hak Cipta dan Royalti untuk Perlindungan Karya dan Kesejahteraan Pencipta” di Aula Kanwil Kemenkum Jambi, Senin (22/6/2026).
Tidak main-main, acara ini dirangkaikan dengan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) demi memburu pelanggar hak cipta!
Kepala Kanwil Kemenkum (Kakanwil) Jambi, Jonson Siagian, dengan tegas menyatakan bahwa hak cipta adalah bentuk penghargaan negara yang mutlak bagi para pencipta karya. Ia menepis anggapan keliru bahwa royalti adalah beban yang memberatkan dunia usaha.
"Royalti bukanlah beban bagi pelaku usaha maupun pengguna karya cipta. Sebaliknya, royalti merupakan bentuk penghormatan terhadap hak ekonomi para pencipta yang telah menghasilkan karya bernilai," tegas Jonson di hadapan para undangan.
Jonson menambahkan, kepatuhan membayar royalti adalah kunci utama untuk mendorong pertumbuhan ekonomi kreatif yang sehat dan berkelanjutan di Jambi.
Narasumber dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Rikson Sitorus, S.H., C.N., M.H., menguliti habis aturan main pemanfaatan karya. Ia menegaskan bahwa siapa pun yang menggunakan lagu atau musik untuk kepentingan komersial WAJIB mengantongi lisensi resmi.
Hal ini diperkuat oleh Wakil Ketua Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) Pencipta, Dedy Kurniadi, S.H., M.H. Dedy membeberkan tata kelola royalti di Indonesia dan mengingatkan bahwa LMKN memiliki kewenangan penuh untuk menarik, menghimpun, dan mendistribusikan royalti dari ruang-ruang publik yang memanfaatkan musik sebagai ladang bisnis.
Sekarang, pengajuan lisensi sudah dipermudah secara elektronik. Jadi, tidak ada lagi alasan bagi pelaku usaha komersial untuk mangkir dari kewajiban ini!
Bukan sekadar sosialisasi, Kemenkum Jambi langsung tancap gas melakukan aksi nyata. Di tempat yang sama, dilakukan penandatanganan PKS dengan Universitas Graha Karya Muara Bulian. Langkah ini diambil untuk memastikan hasil karya, inovasi, dan kreativitas dari dunia akademik di Jambi terlindungi secara hukum sejak dini.
Melalui ketegasan ini, Kemenkum Jambi berharap ekosistem ekonomi kreatif di Jambi menjadi lebih sehat, adil, dan menghargai keringat para pencipta karya. Ingat, menghargai karya adalah cerminan masyarakat yang sadar hukum. Stop bajak, mulai bayar royalti.(afm)
Kanwil Kemenkum Jambi Harmonisasi Tiga Ranperda Insiatif Pemkab Kerinci
Jangan Asal Comot, Kini Kemenkum Jambi Gandeng LMKN, Pelanggar Hak Cipta Siap-Siap Kena Sanksi?
OJK Sita 41 Aset Terkait Dugaan Tindak Pidana Perbankan Syariah di BPRS GP
Dua Terdakwa 58 KG Sabu di Jambi, Dituntut Penjara Seumur Hidup
Perkuat Sinergi ke Pemda, Kanwil Kemenkum Jambi Monitoring Posbankum di Tungkal IV Kota

