JAMBERITA.COM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jambi menuntut pidana penjara seumur hidup terhadap dua terdakwa perkara tindak pidana narkotika, yakni AGIT PUTRA RAMADAN Alias AGIT Bin YURNALIS dan JUNIARDO Alias ARDO Bin GUNTUR (Alm) dalam persidangan yang berlangsung di PN Jambi, Kamis (18/6/2026).
Sidang dengan agenda pembacaan surat tuntutan tersebut dipimpin oleh Majelis Hakim yang diketuai Irse Yanda Perima, SH dengan Hakim anggota Hendrawan Nainggolan, S.H., dan Azhari Prianda Ginting, S.H.
Kasi Penkum Kejati Jambi Noly Wijaya menyampaikan bahwa dalam amar tuntutannya, JPU menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika, yakni menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menyerahkan atau menerima narkotika Golongan I sebagaimana didakwakan.
Atas perbuatannya tersebut, JPU menuntut kedua terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup."Berdasarkan fakta persidangan, alat bukti, serta keterangan para saksi yang dihadirkan selama proses pemeriksaan, JPU menilai seluruh unsur tindak pidana sebagaimana dakwaan telah terpenuhi," tegasnya.
Dalam perkara ini, barang bukti yang diajukan di persidangan berupa 58 bungkus plastik berisi narkotika jenis sabu dengan berat netto mencapai 58.211,77 gram atau lebih dari 58 Kilogram. Selain itu, turut di sita barang bukti berupa sejumlah telepon genggam berbagai merek, satu koper berwarna biru-hijau, serta dua unit kendaraan roda empat yang diduga digunakan dalam rangkaian aktivitas para terdakwa, yaitu satu unit Toyota Fortuner warna putih dan satu unit Toyota Innova Reborn warna hitam beserta dokumen kendaraan terkait dipergunakan dalam perkara lain atas nama Terdakwa Alung.
"Kedua terdakwa didakwa dengan dakwaan alternatif, yaitu, Kesatu, Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Atau Kedua, Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana," ungkapnya.
Dalam pertimbangan tuntutannya, JPU menilai terdapat keadaan yang memberatkan, yakni perbuatan kedua terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika serta berpotensi merusak generasi muda.
Menanggapi tuntutan tersebut, Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada kedua terdakwa melalui penasihat hukumnya untuk mengajukan nota pembelaan (pledoi). Sidang selanjutnya dijadwalkan pada Kamis, 25 Juni 2026 dengan agenda pembacaan pledoi dari pihak terdakwa.
Saat ini kedua terdakwa masih menjalani penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Jambi. Kejati Jambi dan Kejari Jambi menegaskan komitmennya untuk menangani setiap perkara secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Penegakan hukum yang tegas terhadap tindak pidana narkotika merupakan bagian dari upaya Kejaksaan dalam menjaga keamanan, ketertiban, serta melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika," pungkasnya.(afm)
Empat dari 3.560 Calon Mahasiswa UNJA Turut Menembus Gerbang Perguruan Tinggi Jalur SMM PTN-Barat
Al Haris Ingatkan OPD Pemprov Jambi Jangan Terlena Atas Predikat WTP 14 Kali Berturut
Meski 14 Kali WTP : Bukan Bearti Laporan Keuangan Pemprov Jambi Sepenunya Bersih!
Perkuat Sinergi ke Pemda, Kanwil Kemenkum Jambi Monitoring Posbankum di Tungkal IV Kota
Sidang Perdana Kasus Zat Kimia PDAM Tirta Mayang Ungkap Nama Dirut dan Lainnya, Dilanjutkan Eksepsi!
Sempat Buron, Kejati Jambi Terima Limpahan Tersangka Kasus Sabu 58 Kg
Al Haris Ingatkan OPD Pemprov Jambi Jangan Terlena Atas Predikat WTP 14 Kali Berturut



