Selaraskan Aturan Belajar ASN - Risiko Bencana, Kemenkum Jambi Harmonisasi 4 Ranperbup Tanjabtim



Rabu, 01 Juli 2026 - 15:15:58 WIB



Foto : Suasana Rapat.
Foto : Suasana Rapat.

JAMBERITA.COM - Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Jambi menggelar rapat pengharmonisasian terhadap empat Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjab Timur). Langkah ini diambil guna melahirkan regulasi daerah yang berkualitas, berkepastian hukum, serta berdampak langsung pada tata kelola pemerintahan dan kesiapsiagaan bencana.

Rapat yang berlangsung mulai pukul 08.00 WIB tersebut dipimpin oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), Dina Rasmalita, mewakili Kepala Kanwil Kemenkum Jambi. Agenda strategis ini turut dihadiri oleh Sekretaris BPBD Kabupaten Tanjab Timur, Indra, Kepala Bidang Bina Program BPBD, Hendra, serta Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Jambi.

Dina Rasmalita menegaskan bahwa tahapan harmonisasi sangat krusial agar setiap regulasi yang dilahirkan disusun secara sistematis dan tidak membingungkan saat diterapkan di lapangan. ?"Tahapan ini diperlukan untuk memastikan setiap rancangan regulasi selaras dengan ketentuan yang lebih tinggi, mencegah tumpang tindih kewenangan, serta memastikan ketepatan teknik penyusunan peraturan," ujar Dina.

Empat ranperbup yang dibahas dalam rapat kali ini mencakup dua sektor utama yang menjadi prioritas pembangunan di Kabupaten Tanjung Jabung Timur, yaitu:

Sektor Aparatur Sipil Negara (ASN):

Ranperbup tentang Pedoman Pemberian Tugas Belajar bagi PNS di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur.

Ranperbup tentang Manajemen Talenta ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur.

Sektor Penanggulangan Bencana:

3. Ranperbup tentang Kajian Risiko Bencana di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur.

4. Ranperbup tentang Rencana Kontingensi Bencana di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur.

Melalui pembahasan yang dinamis, seluruh peserta rapat menyepakati hasil pengharmonisasian ini sebagai dasar utama untuk menyempurnakan redaksional maupun substansi dari keempat dokumen hukum tersebut.

Setelah proses penyelarasan di Kanwil Kemenkum Jambi selesai, keempat draf Ranperbup ini akan segera diserahkan kepada Bupati Tanjung Jabung Timur untuk ditandatangani dan resmi ditetapkan sebagai kebijakan daerah. Regulasi baru ini diharapkan mampu mendongkrak profesionalitas ASN sekaligus memperkuat sistem mitigasi bencana di Tanjab Timur secara nyata.(afm)





Artikel Rekomendasi