Urai Masalah Hukum, Kemenkum Jambi Gandeng Ditjen AHU Tuntaskan Sengketa Yayasan - Kasus Notaris



Rabu, 15 Juli 2026 - 16:00:00 WIB



JAMBERITA.COM - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Jambi secara resmi menggelar koordinasi intensif dengan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) di Jakarta pada Rabu (15/7/2026). Langkah strategis ini diambil sebagai tindakan cepat untuk menindaklanjuti dan mengurai sejumlah benang kusut permasalahan di bidang badan usaha, kenotariatan, hingga sengketa badan hukum yayasan yang terjadi di Provinsi Jambi.

Kegiatan koordinasi ini dipimpin langsung oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkumham Jambi, Diana Yuli Astuti. Turut mendampingi, Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum, Fatriansyah, serta Staf Bidang Pelayanan AHU, Widya Kristianti.

Dalam pertemuan tersebut, jajaran Kanwil Kemenkum Jambi langsung berhadapan dengan Tim Kerja Badan Usaha serta Sekretariat Majelis Pengawas Pusat Notaris di lingkungan Ditjen AHU untuk membedah tiga agenda krusial.

1. Sinkronisasi Data Koperasi Kurnia

Pembahasan pertama berfokus pada kendala teknis yang dialami Koperasi Kurnia. Diketahui, terdapat Nomor Induk Kependudukan (NIK) salah satu pihak yang belum terdaftar atau gagal terbaca oleh aplikasi sistem AHU. Koordinasi ini dilakukan guna mendapatkan kepastian penyebab eror tersebut, sekaligus merumuskan solusi administratif agar proses pelayanan publik tidak terhambat.

2. Kejelasan Kasus Hukum Notaris

Selanjutnya, Kanwil Kemenkumham Jambi mendesak kejelasan penanganan perkara notaris bermasalah yang sebelumnya telah diusulkan ke Majelis Pengawas Pusat Notaris. Pertemuan ini mematangkan kelengkapan administrasi serta mempertegas tahapan penanganan perkara agar sesuai dengan koridor kewenangan majelis pengawas.

3. Implikasi Putusan PTUN Terkait Sengketa Yayasan

Agenda yang tidak kalah penting adalah pembahasan mengenai keabsahan sebuah yayasan yang tengah terbelit sengketa. Status yayasan tersebut kini telah mengantongi putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah) dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Kanwil Jambi memerlukan konsultasi mendalam untuk memastikan implikasi hukum putusan tersebut terhadap status badan hukum yayasan pada sistem AHU.

"Melalui koordinasi ini, kami berupaya memastikan setiap permasalahan memperoleh penyelesaian yang tepat, memberikan kepastian hukum yang jelas kepada masyarakat, serta terus mendongkrak kualitas pelayanan Administrasi Hukum Umum di Provinsi Jambi," ujar Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Jambi, Diana Yuli Astuti.

Dengan adanya koordinasi langsung ini, hambatan sistem dan sengketa hukum yang terjadi di daerah diharapkan dapat segera teratasi dengan payung hukum yang kuat dan transparan.(afm)





Artikel Rekomendasi