Tim Pengabdian Fakultas Hukum UNJA Perkuat Literasi Hukum Masyarakat di Era Transaksi Digital



Kamis, 30 Juli 2026 - 13:35:13 WIB



JAMBERITA.COM – Fakultas Hukum Universitas Jambi (UNJA) kembali menunjukkan komitmennya dalam menjalankan Tri Dharma Perguruan Tinggi melalui kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat berupa penyuluhan hukum bertajuk “Peningkatan Literasi Hukum Masyarakat terkait Ganti Rugi dalam Transaksi Online.” Kegiatan yang dilaksanakan bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Tebo ini berlangsung di Pendopo Rumah Dinas Bupati Tebo pada Senin (21/7/2026) lalu.

Penyuluhan tersebut secara resmi dibuka oleh Bupati Tebo, Agus Rubiyanto, S.E., M.M., dan diikuti oleh masyarakat serta berbagai pemangku kepentingan di Kabupaten Tebo. Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai hak dan kewajiban konsumen maupun pelaku usaha dalam transaksi elektronik, khususnya terkait mekanisme ganti rugi apabila terjadi kerugian dalam transaksi online.

Tim Pengabdian kepada Masyarakat UNJA dipimpin oleh Prof. Dr. Muskibah, S.H., M.Hum. dengan anggota Dr. Pahlefi, S.H., M.Kn., Evalina Allisa, S.H., M.Hum., Nurul Laylan Hsb., S.H., M.H., Rifqi Pratama Putra, S.H., M.H., M. Aidil Akbar, M.H., dan Zeni Sunarti, S.Sy., M.H.

Dalam kegiatan tersebut, tim memaparkan materi mengenai perkembangan teknologi informasi yang telah mendorong pesatnya aktivitas perdagangan melalui platform digital. Di balik kemudahan yang ditawarkan, meningkatnya transaksi elektronik juga diikuti berbagai persoalan hukum, seperti barang yang diterima tidak sesuai dengan deskripsi, keterlambatan pengiriman, penipuan, hingga kegagalan pelaku usaha memenuhi kewajibannya kepada konsumen. Kondisi tersebut menunjukkan pentingnya peningkatan literasi hukum agar masyarakat memahami bentuk perlindungan hukum yang tersedia serta mengetahui mekanisme penyelesaian sengketa secara tepat.

Melalui penyuluhan ini, Tim Pengabdian Fakultas Hukum UNJA memberikan edukasi mengenai dasar-dasar perlindungan konsumen dalam transaksi elektronik, hak konsumen untuk memperoleh ganti rugi, kewajiban pelaku usaha, serta mekanisme penyelesaian sengketa, baik melalui jalur non-litigasi maupun litigasi, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Dalam penyampaian materi, narasumber menjelaskan bahwa setiap konsumen berhak memperoleh informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai barang atau jasa yang ditawarkan. Konsumen juga berhak memperoleh kompensasi atau ganti rugi apabila mengalami kerugian akibat kesalahan atau kelalaian pelaku usaha. Selain itu, peserta diberikan pemahaman mengenai pentingnya menyimpan bukti transaksi, bukti pembayaran, dan riwayat komunikasi dengan penjual sebagai alat bukti apabila terjadi sengketa di kemudian hari.

Penyuluhan berlangsung secara interaktif melalui sesi diskusi dan tanya jawab. Para peserta menyampaikan berbagai pengalaman selama melakukan transaksi online, mulai dari barang yang tidak sesuai pesanan hingga kesulitan memperoleh pengembalian dana (refund). 

Menanggapi hal tersebut, Tim Pengabdian memberikan penjelasan mengenai langkah-langkah penyelesaian sengketa yang dapat ditempuh, mulai dari penyelesaian secara musyawarah, pengajuan pengaduan kepada instansi yang berwenang, hingga upaya hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ketua Tim Pengabdian, Prof. Dr. Muskibah, S.H., M.Hum., menyampaikan bahwa kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran hukum masyarakat dalam memanfaatkan teknologi digital secara aman, dan bertanggung jawab.

“Literasi hukum menjadi salah satu instrumen penting dalam membangun budaya transaksi elektronik yang sehat, adil, serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat. Melalui kegiatan ini, kami berharap masyarakat semakin memahami hak dan kewajibannya sehingga mampu bertransaksi secara aman di era digital” ujarnya.

Melalui kegiatan pengabdian ini, Fakultas Hukum UNJA kembali menegaskan komitmennya untuk terus berkontribusi dalam meningkatkan kualitas pemahaman hukum masyarakat melalui berbagai program edukasi yang responsif terhadap perkembangan teknologi dan kebutuhan masyarakat.

Kegiatan ini menjadi salah satu wujud nyata kontribusi Fakultas Hukum UNJA dalam mendukung terciptanya masyarakat yang sadar hukum, cakap digital, serta mampu memanfaatkan perkembangan teknologi informasi secara bijaksana demi terwujudnya perlindungan hukum yang efektif di era ekonomi digital.





Artikel Rekomendasi