Kanwil Kemenkum Jambi Harmonisasikan Dua Ranperwal Kota Jambi



Rabu, 05 Agustus 2026 - 19:08:10 WIB



JAMBERITA.COM – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Jambi menggelar Rapat Pengharmonisasian dua Rancangan Peraturan Wali (Ranperwal) Kota Jambi di Ruang Rapat Lantai II Kanwil Kemenkum Jambi, Rabu (5/8/2026).

Rapat dibuka oleh Kepala Kanwil Kemenkum Jambi, Jonson Siagian, didampingi Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Dina Rasmalita. Kegiatan turut dihadiri Sekretaris Daerah Kota Jambi, Ridwan; Kepala Dinas Kesehatan Kota Jambi, Elvia Roza; Direktur RSUD H. Abdul Manap Kota Jambi, dr. Anastasya Yekti Heningnurani; Kepala Bagian Hukum Setda Kota Jambi, Siska Octora; serta jajaran perangkat daerah dan Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Jambi.

Pembahasan meliputi Rancangan Peraturan Wali Kota Jambi tentang Standar Pelayanan Minimal Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Bidang Kesehatan pada Dinas Kesehatan Kota Jambi serta Rancangan Peraturan Wali Kota Jambi tentang BLUD Bidang Kesehatan pada Dinas Kesehatan Kota Jambi.

Dalam sambutannya, Jonson Siagian menegaskan bahwa pengharmonisasian merupakan tahapan penting untuk memastikan rancangan peraturan sesuai dengan kewenangan pemerintah daerah, selaras dengan peraturan yang lebih tinggi, serta mampu menjawab kebutuhan masyarakat.

“Setiap ketentuan harus dirumuskan secara jelas, terukur, dan dapat dilaksanakan. Regulasi yang dihasilkan harus memberikan kepastian hukum sekaligus mendukung peningkatan kualitas pelayanan kesehatan kepada masyarakat,” ujar Jonson.

Ia juga menekankan pentingnya sinkronisasi antara pengaturan Standar Pelayanan Minimal dan pengelolaan BLUD, termasuk mekanisme pengadaan barang dan jasa. Fleksibilitas pengelolaan BLUD harus tetap berpedoman pada prinsip transparansi, akuntabilitas, efisiensi, efektivitas, dan kepastian hukum.

Rapat turut membahas kejelasan standar pelayanan, indikator pencapaian, mekanisme pelaksanaan, evaluasi, serta pengawasan agar ketentuan yang disusun dapat diterapkan secara efektif dan memberikan hasil yang terukur.

Hasil pengharmonisasian selanjutnya akan menjadi dasar penyempurnaan substansi dan redaksional kedua Ranperwal sebelum diproses lebih lanjut sesuai dengan mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan.

 

 





Artikel Rekomendasi