JAMBERITA.COM– Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi menggelar Rapat Finalisasi Kelompok Kerja Analisis dan Evaluasi (Anev) Peraturan Daerah Tahun 2026, Rabu (12/08/2026), di Ruang Rapat Lantai 2 Kanwil Kemenkum Jambi.
Rapat dipimpin Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (Kadiv P3H) Dina Rasmalita dan diikuti Sekretaris III Lembaga Adat Melayu Provinsi Jambi Mashaerudin , Lektor Fakultas Hukum Universitas Jambi Bustanuddin , Analis Hukum Ahli Muda Biro Hukum Setda Provinsi Jambi Desi Asneli , perwakilan Kanwil Kementerian HAM Jambi Golbert Riswan Nababan , serta Tim Perancang dan Tim Analis Hukum Kanwil Kemenkum Jambi. Turut mengikuti rapat Tim BPHN yang terdiri dari Widya Oesman, Yuharningsih, dan Hendra Simak .
Dalam arahannya, Dina menyampaikan bahwa rapat finalisasi bertujuan memperoleh masukan dari BPHN terhadap hasil analisis dan evaluasi Tim Pokja atas 10 Peraturan Daerah mengenai masyarakat hukum adat dan kelembagaan adat di Provinsi Jambi . Proses Anev telah dilaksanakan sejak Maret 2026 dengan menggunakan metodologi enam dimensi evaluasi.
Menurut Dina, Analisis dan Evaluasi Perda merupakan bagian dari upaya pembinaan hukum untuk memastikan regulasi daerah selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, memiliki kejelasan rumusan, efektif dalam pelaksanaan, serta mampu mendukung pengakuan dan perlindungan hukum masyarakat adat.
Dalam pembahasan, Tim Pokja mengidentifikasi beberapa hal yang perlu menjadi perhatian, antara lain masih adanya istilah dan rumusan yang berpotensi menimbulkan multitafsir, belum optimalnya standar operasional prosedur, serta perlunya penguatan digitalisasi dan basis data masyarakat hukum adat. Selain itu, mekanisme pengaduan, pemantauan, dan evaluasi terhadap implementasi Perda juga dinilai perlu diperkuat.
Tim BPHN juga memberikan Arahan agar pengaturan mengenai sanksi atau pidana adat dalam Perda diselaraskan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2025 tentang Tata Cara dan Kriteria Penetapan Hukum yang Hidup dalam Masyarakat , sehingga pengaturan hukum adat tetap terintegrasi dengan sistem hukum nasional dan sejalan dengan konsep hukum yang hidup .
BPHN juga meminta agar draf laporan kepada pemerintah daerah dipersiapkan sebelum pelaksanaan FGD. Hasil rapat finalisasi selanjutnya akan digunakan sebagai bahan penyempurnaan laporan akhir Analisis dan Evaluasi Hukum Tahun 2026 serta penyusunan rekomendasi kebijakan kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.(*)
Semarak Hari Pengayoman ke-81, Kanwil Kemenkum Jambi Ikuti Pembukaan Baksos dan Ragam Lomba
Perkuat Tata Kelola BLUD Laboratorium Lingkungan, Kanwil Kemenkum Jambi Harmonisasikan Dua Ranperbup
Danrem 042/Gapu Pimpin Penanaman Rumpun Bambu dan Pohon Produktif di Kawasan Sungai Batanghari
Lelang Serentak Kejaksaan di Jambi Laris Manis, Seluruh Barang Kejari Jambi dan Tebo Terjual
Danrem 042/Gapu Terjun Langsung Padamkan Karhutla di Lahan Gambut Desa Air Merah
Kiprah Cepat Tanggap, RSUD Raden Mattaher Langsung Pasang Kipas Angin Usai Terima Keluhan Pasien
SAH Minta Anggota DPRD Gerindra se-Jambi Meriahkan HUT ke-81 Kemerdekaan RI



