Penyusunan Propemperda Kota Jambi 2026, Kanwil Kemenkum Jambi Tekankan Urgensi dan Kepastian Hukum



Rabu, 12 Agustus 2026 - 17:32:42 WIB



JAMBERITA.COM– Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi mengikuti Rapat Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kota Jambi Tahun 2026 yang digelar di Aula Baperida Kota Jambi, Rabu (12/08/2026).

Kegiatan dibuka oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Jambi, HM Jaelani , dan menampilkan Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Muda Kanwil Kementerian Hukum Jambi Wahyudi , perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kota Jambi, serta Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Jambi.

Dalam pembukaannya, Jaelani menyampaikan bahwa penyusunan Propemperda merupakan tahapan strategi dalam pembentukan Peraturan Daerah agar lebih terarah, berbasis kebutuhan, serta mampu menjawab berbagai permasalahan masyarakat dan penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Pada kesempatan tersebut, Tim Perancang Kanwil Kemenkum Jambi memberikan pembekalan mengenai penyusunan Propemperda. Wahyudi menekankan bahwa setiap usulan Rancangan Peraturan Daerah harus didasarkan pada kebutuhan nyata, memiliki urgensi dan landasan hukum yang kuat, serta memberikan kepastian hukum dan manfaat bagi masyarakat.

Pembahasan juga diisi dengan penelahan terhadap berbagai usulan regulasi dari perangkat daerah. Tim Perancang memberikan masukan terkait urgensi pengaturan, kesesuaian dengan peraturan-peraturan yang lebih tinggi, serta efektivitas regulasi yang akan terbentuk.

Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Jambi terus memperkuat sinergi dengan Pemerintah Kota Jambi guna mendukung perencanaan pembentukan Peraturan Daerah yang berkualitas, responsif terhadap kebutuhan masyarakat, serta mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah.(*)



Artikel Rekomendasi