80 Persen Posbankum Muaro Jambi Belum Aktif



Kamis, 29 Oktober 2026 - 23:11:35 WIB



Foto : Kadiv P3H Kanwil Kemenkum Jambi.
Foto : Kadiv P3H Kanwil Kemenkum Jambi.

JAMBERITA.COM - Sebanyak 124 dari 155 Pos Bantuan Hukum (Posbankum) desa/kelurahan di Kabupaten Muaro Jambi belum aktif memberikan layanan kepada masyarakat. Dari total tersebut, baru 31 Posbankum atau sekitar 20 persen yang telah beroperasi.

Fakta ini menjadi perhatian Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Jambi bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muaro Jambi dalam mendorong pemerataan akses keadilan hingga tingkat desa dan kelurahan.

Upaya tersebut dilakukan melalui Sosialisasi Peraturan Bupati Muaro Jambi Nomor 48 Tahun 2025 tentang Pos Bantuan Hukum Desa/Kelurahan Tahun 2026 di Ruang Berbakti II, Kantor Bupati Muaro Jambi, Kamis (29/10/2026).

Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Kanwil Kemenkum Jambi, Dina Rasmalita, mengungkapkan bahwa secara keseluruhan Provinsi Jambi telah membentuk 1.585 Posbankum atau 100 persen dari target pembentukan.

Namun, pembentukan secara administratif belum sepenuhnya diikuti dengan operasional layanan. "Posbankum merupakan sarana untuk memperluas akses keadilan bagi masyarakat melalui pelayanan hukum yang cepat, sederhana, transparan, dan gratis,” demikian pokok penegasan Dina dalam pemaparannya.

Ia menekankan pentingnya peran kepala desa/lurah, perangkat desa, tokoh masyarakat, dan paralegal untuk memastikan Posbankum benar-benar berfungsi sebagai tempat masyarakat memperoleh layanan hukum.

Layanan tersebut meliputi konsultasi hukum, bantuan hukum, mediasi, hingga rujukan kepada advokat sesuai kebutuhan dan ketentuan yang berlaku.

Untuk memperkuat kapasitas petugas, Kanwil Kemenkum Jambi telah menyelenggarakan pelatihan paralegal sebanyak lima gelombang dengan total 593 peserta sepanjang 2026.

Selain persoalan keaktifan layanan, Dina juga mengingatkan pentingnya tertib administrasi dan pelaporan. Berdasarkan Permenkum Nomor 11 Tahun 2026 sebagaimana disampaikan dalam kegiatan tersebut, paralegal diwajibkan melaporkan layanan melalui sistem informasi paling lama satu hari setelah pelayanan diberikan.

Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Kabupaten Muaro Jambi, Gartam, menyampaikan bahwa sosialisasi ini bertujuan meningkatkan pemahaman dan kapasitas aparatur desa/kelurahan dalam menyelenggarakan Posbankum.

Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kabupaten Muaro Jambi, Indra Gunawan, yang membuka kegiatan secara resmi, turut menekankan pentingnya komitmen pemerintah desa agar Posbankum tidak sekadar terbentuk secara administratif, tetapi juga aktif memberikan pelayanan nyata kepada masyarakat.

Dalam pembahasan teknis, Kepala Bidang Administrasi Pemerintahan Desa Dinas PMD Kabupaten Muaro Jambi, Umar, memaparkan penguatan kelembagaan, koordinasi perangkat desa, serta penyediaan sarana dan prasarana pendukung.

Peluang pemanfaatan anggaran Bantuan Keuangan Bersifat Khusus (BKBK) juga dibahas untuk mendukung operasional Posbankum, dengan tetap memperhatikan ketentuan pengelolaan keuangan yang berlaku. Selain itu, terdapat pembahasan mengenai peluang dukungan pembiayaan melalui skema BKBK dari APBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2027.

Kegiatan yang turut dihadiri perwakilan kepala desa/lurah dan paralegal se-Kabupaten Muaro Jambi tersebut dilanjutkan dengan diskusi mengenai kendala operasional, peningkatan kapasitas paralegal, dukungan fasilitas, serta mekanisme pelaporan layanan.

Melalui sosialisasi ini, Kanwil Kemenkum Jambi dan Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi mendorong percepatan pengaktifan seluruh Posbankum agar keberadaannya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.

Dengan demikian, Posbankum diharapkan tidak hanya menjadi kelengkapan administrasi pemerintahan desa, tetapi juga menjadi pintu awal bagi masyarakat untuk mendapatkan informasi, konsultasi, dan akses terhadap layanan hukum secara lebih mudah dan terjangkau.(afm)





Artikel Rekomendasi