JAMBERITA.COM - Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Jambi bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tanjung Jabung Timur membahas rancangan peraturan bupati (Ranperbup) tentang pemberian insentif dan kemudahan investasi, Rabu (28/10/2026).
Pembahasan yang berlangsung di Ruang Rapat Kepala Kanwil Kemenkum Jambi itu difokuskan pada penyusunan peraturan pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi.
Salah satu poin yang dibahas ialah bentuk insentif yang dapat diberikan pemerintah daerah kepada penanam modal, termasuk kemungkinan pengurangan atau pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) serta retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Kanwil Kemenkum Jambi, Dina Rasmalita, yang membuka rapat mewakili Kepala Kanwil Kemenkum Jambi Jonson Siagian, menekankan pentingnya penyusunan regulasi yang memiliki landasan hukum kuat dan dapat diterapkan secara efektif.
Menurutnya, koordinasi antara pemerintah daerah dan Kanwil Kemenkum Jambi diperlukan untuk memastikan produk hukum yang disusun selaras dengan peraturan yang lebih tinggi sekaligus menjawab kebutuhan pembangunan daerah.
Pembahasan juga mencakup kriteria penanam modal yang berhak memperoleh insentif dan kemudahan investasi. Sejumlah indikator yang menjadi perhatian meliputi kontribusi investasi terhadap Produk Domestik Regional Bruto (PDRB), penyerapan tenaga kerja lokal, kemitraan dengan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta koperasi, hingga penerapan prinsip pembangunan berwawasan lingkungan.
Selain insentif fiskal, rancangan peraturan tersebut memuat berbagai bentuk kemudahan investasi. Di antaranya penyediaan data dan informasi penanaman modal, fasilitasi ketersediaan lahan, percepatan pelayanan perizinan melalui sistem Online Single Submission (OSS), pelayanan langsung atau jemput bola, serta dukungan terhadap akses bahan baku dan tenaga kerja.
Tim penyusun juga membahas pembentukan Tim Verifikasi dan Penilaian yang ditetapkan oleh bupati. Tim ini direncanakan bertugas melakukan peninjauan lapangan, menilai permohonan berdasarkan kriteria yang ditentukan, serta menyampaikan rekomendasi sebagai bahan pertimbangan pemberian insentif dan kemudahan investasi.
Dalam proses pembahasan, Kanwil Kemenkum Jambi dan DPMPTSP Tanjung Jabung Timur mencermati kesesuaian substansi rancangan dengan kebijakan nasional mengenai penanaman modal, kewenangan pemerintah daerah, Undang-Undang Cipta Kerja, serta Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2019.
Hasil rapat menyepakati sejumlah penyempurnaan terhadap rancangan, terutama pada dasar hukum dalam konsiderans Mengingat, Pasal 1 angka 15, Pasal 12, dan Pasal 15. Perbaikan dilakukan untuk memperjelas rumusan norma, ketepatan istilah, serta menghindari tumpang tindih dan multitafsir dalam pelaksanaan peraturan.
Dina menegaskan, penyusunan regulasi tidak cukup hanya memperhatikan teknik penulisan, tetapi juga harus memastikan ketepatan substansi dan kesesuaiannya dengan peraturan perundang-undangan.
Seluruh masukan dalam rapat akan menjadi bahan penyempurnaan redaksional dan substansi Ranperbup sebelum memasuki tahapan penetapan.
Melalui penyusunan aturan pelaksanaan tersebut, Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur diharapkan memiliki pedoman yang jelas dalam memberikan insentif dan kemudahan investasi secara tepat sasaran, transparan, dan akuntabel. Regulasi ini juga diharapkan dapat meningkatkan daya tarik investasi, memperluas kesempatan kerja, serta mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.(afm)
Kemenkum Jambi Bahas Intensif Investasi Tanjabtim, PBB-P2 hingga Retrribusi PBG Disorot
Kemenkum Jambi Dievaluasi Komisi Informasi, Jonson Siagian Paparkan Komitmen Transparansi
Kejari Tahan Tiga Tersangka Kasus Pembobolan Bank Jambi, Kerugian Rp143,3 M.
Polda Jambi Ungkap 19 Kasus Karhutla, 16 TSK dan 112 HA Lebih Lahan Terbakar
Wakil Gubernur Sani Dorong Dekranasda Perkuat Ekonomi Kreatif dan Digitalisasi Kerajinan Daerah
Kemenkum Jambi Bahas Intensif Investasi Tanjabtim, PBB-P2 hingga Retrribusi PBG Disorot


