JAMBERITA.COM - Dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menjadi salah satu perkara yang diungkap Bareskrim Polri. Dalam kasus tersebut, penyidik menetapkan tiga orang sebagai tersangka terkait dugaan penyadapan tanpa hak, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal.
Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin menyampaikan penetapan tersangka itu dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa 3 November 2026. “Penyidik telah menetapkan terhadap tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH,” ujar Asep seperti disiarkan langsung akun resmi Kadivhumas polri, Selasa (3/11/2026).
Asep mengungkapkan, salah satu dugaan perbuatan yang diselidiki adalah penyadapan ilegal terhadap nomor telepon Presiden Prabowo. “Diduga telah melakukan penyadapan ilegal terhadap nomor Presiden Republik Indonesia,” ujarnya.
Dugaan penyadapan itu disebut tidak hanya menyasar kepala negara. Sejumlah kalangan lain, mulai dari tokoh politik, jurnalis, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga pengusaha, juga disebut masuk dalam daftar pihak yang diduga menjadi sasaran.
“Pejabat negara, tokoh-tokoh politik, kemudian media, tokoh ormas, LSM dan para pengusaha,” kata Asep. Keterangan tersebut menunjukkan bahwa perkara yang ditangani penyidik tidak hanya berkaitan dengan dugaan penyadapan terhadap satu nomor telepon.
Penyidik juga mengungkap dugaan pemantauan terhadap sejumlah pihak dari berbagai latar belakang. Menurut Asep, dugaan penyadapan ilegal tersebut berlangsung dalam rentang 2025 hingga 2026. Aktivitas itu diduga dilakukan tanpa berkaitan dengan kepentingan penegakan hukum.
Penyidik juga mendalami dugaan penghapusan jejak atau log aktivitas elektronik pada Oktober 2026. Penghapusan tersebut menjadi bagian dari perkara yang diselidiki. Asep menegaskan bahwa kegiatan pemantauan maupun penyadapan harus dilaksanakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Seharusnya kegiatan pemantauan dan penyadapan sesuai dengan aturan,” ujarnya. Kasus ini menjadi perhatian karena dugaan perbuatannya menyangkut perlindungan komunikasi pejabat negara dan sejumlah kelompok masyarakat.
Proses hukum selanjutnya akan menjadi bagian penting untuk mengungkap konstruksi perkara, peran masing-masing tersangka, serta bukti yang digunakan penyidik.(afm)
Gubernur Al Haris Turun Langsung Bantu Korban Kebakaran di Tungkal, Belasan KK Terima Bantuan
Bahas 11 Ranperda dan Perkada, Kanwil Kemenkum Jambi Gelar Harmonisasi Empat Daerah
Mediasi Sengketa Motif Batik di Tebo Berujung Kesepakatan Damai
41 Kasus Curanmor Terbongkar di Jambi, 11 Tersangka dan 41 Kendaraan Diamankan!
Dua Mobil Hybrid hingga Emas 100 Gram Disita Kejati Jambi, Kasus DPRD Merangin Makin Panas!
Polda Jambi Ungkap 32 Kasus PETI Sepanjang Januari–Oktober 2026, Ini Komiten Kapolda
Gubernur Al Haris Turun Langsung Bantu Korban Kebakaran di Tungkal, Belasan KK Terima Bantuan


