JAMBERITA.COM - Anggota Fraksi Demokrat yang juga istri dari Mantan Asisten III Saipudin menjadi saksi dalam persidangan dengan terdakwa Supriyono. Sidang lanjutan kasus dugaan suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2018 sore ini Rabu (2/5/2018) di Pengadilan Tipikor Jambi.
Setelah tiga jam lebih Juber menjadi saksi di persidangan ini, yang kedua giliran Nurhayati memberikan kesaksian. Yang menarik, Nurhayati terlihat sedikit panik dan mendadak lupa dengan jawabannya di BAP.
Salah satu pertanyaan Jaksa ke Nurhayati mengapa terjadi perubahan rapat paripurna pengesahan RAPBD 2018 dari tanggal 23 November ke tanggal 27 November 2017. Tapi Nurhayati menjawab tidak tahu. Setelah diingatkan jaksa lewat BAPnya, Nurhayati pun menjawab. "Digeser harinya karena belum ada jaminan, terkait kesepakatan TAPD dengan anggota dewan terkait perumusan RAPBD 2018," katanya.
Kondisi ini membuat jaksa memberikan peringatan ke saksi. "Bedakan tidak tahu dengan lupa, anda kan mengalami, Anda tidak membaca BAP Anda," tegas JPU KPK ke Nurhayati.
Pertanyaan berikutnya, JPU KPK menanyakan kapan ia mengetahui ada uang ketok palu. "Hari Senin (27 November 2017) uangnya sudah ada, diberi tahu suami (terdakwa Saipudin) saya pada Minggu (26 November 2017)," kata Nurhayati menjawab pertanyaan JPU.
Dalam sidang ini, Nurhayati juga membeberkan jumlah uang ketok palu yang akan didistribusikan ke masing-masing fraksi. (sm)
Kembalikan Uang Lewat Pengacara, Ini Biaya Yang Dikeluarkan Anggota Fraksi Golkar
Uang Ketok Palu Fraksi Golkar Dikembalikan di Kantor Pengacara Talang Banjar
Nah, Nama Kusnindar Disebut Sebagai Tukang Bagi Uang Ketok Palu Tahun 2017
Buka-Bukaan di Sidang Supriyono, Ini Pengakuan Juber Soal Uang Ketok Palu
Ferry Nursanti, Tersangka Kasus Perumahan PNS Sarolangun Ajukan Praperadilan
BREAKING NEWS: Wasis Sudibyo Mundur Dari Kabid Tenaga Listrik
Siapkan Akreditasi Unggul, FKIP UNJA Gelar Workshop Penjaminan Mutu



