JAMBERITA.COM - Sidang kasus dugaan politik uang di Pilwako Jambi 2018, kembali dilanjutkan pagi ini Jumat (20/7/2018). Dalam sidang ini ada beberapa saksi yang dihadirkan termasuk dr Maulana dan ajudannya. Terlihat juga Ketua RT dan sejumlah warga menjadi saksi.
Dalam kesaksiannya, Maulana mengaku tidak mengenal Endang. Apalagi dalam kegiatan halal bilhalal di kediamannya begitu banyak orang yang hadir. Sehingga Ia tidak hapal satu persatu.
Dalam sidang ini, Penasehat Hukum Terdakwa mempertanyakan pernyataan di dalam BAP Endang yang menyebutkan bahwa Didi membawa uang Rp50 juta untuk disebarkan.
"Saya tidak kenal Bu Endang yang mulia, dan saya juga tidak memerintahkan untuk disebarkan, terkait Didi yang membawa uang sebesar 50 juta, memang benar untuk sedekah," kata Maulana.
Sementara itu, Ketua RT juga dihadirkan dalam saksi. Dalam kesaksiannya Ketua RT mengaku tidak mengetahui ada bagi-bagi uang di lingkungannya. Setahu dirinya, yang ada bantuan dari pemerintah. Namun bantuan ini hanya untuk 10 warga saja.
Warga lainnya mengaku memang mendengar ada bag-bagi uang di lingkungannya. “Uang Rp50 ribu yang mulia,” katanya. Namun Ia tidak tahu siapa orang yang memberikan uang kepadanya. “Orangnya kurus kurus,” kata Ibu berjilbab ini.
Saat hakim menanyakan apakah kedua terdakwa yang membagikannya, Saksi ini malah tidak mengenalnya. “Bukan yang Mulia,” katanya.
Sementara itu, salah satu saksi ditanya kedekatannya dengan Endang. Namun saksi ini mengaku jika mengetahui Endang sebagai relawan sosial. Seperti untuk pendataan warga miskin, warga cacat dan sebagainya.(sm)
Wein Arifin ke Bawaslu, KPU Provinsi: Masih 5 Bulan Lagi, Akan Dilakukan PAW
Kumpulkan Tokoh Masyarakat, Sakirin Pohan Dapat Doa dan Dukungan Pencalegan
Dapat Dukungan Penuh, Mantan Ketum HMI Kerinci Nyaleg di Partai Gerindra
Kanwil Kemenkum Jambi Harmonisasikan Tiga Rancangan Produk Hukum Daerah Tanjab Barat

