JAMBERITA.COM - Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) yang diterima setiap bulan bagi seluruh pejabat eselon dan fungsional di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi terancam diberhentikan.
Pasalnya, kata Sekda Provinsi Jambi M Dianto berdasarkan data Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dari 276 pejabat secara eselon dan fungsional hanya 69 orang yang baru mengisi LHKPN dan melaporkannya kepada KPK.
"Artinya secara presentase baru 25 persen, angka itu sangat jauh sekali dari harapan kami dan KPK akan kepatuhan pejabat Negera maupun ASN beserta Fungsional Pemprov Jambi lainnya," ungkap Dianto kepada awak media, Selasa (2/10/2018).
Dianto menekanan agar seluruh pejabat eselon mulai dari pejabat eselon II, III, IV, ataupun fungsional diminta untuk segera melaporkan LHKPN hingga sampai tanggal 31 Oktober 2018 bulan depan, jika tidak TPP mereka akan ditunda.
"Kalau mereka tidak mengisi LHKPN melalui e LHKPN itu, maka sanksinya November bulan depan, TPP mereka akan distop dulu," pungkasnya.(afm)
Murady Darmansyah Dorong Perajin Batik Jambi Tingkatkan Daya Saing
Perjuangkan Lagi Ujung Jabung ke Pusat, Fachrori: Penting Bagi Jambi
KPP Pratama Pelayangan Jambi Resmi Beroperasi, Fasha Berharap Bisa Permudah Wajib Pajak
Kapolda Jambi Lakukan Peletakan Batu Pertama Pembangunan Perumahan Bhayangkara
Hari Kesaktian Pancasila. Murady: Jadikan Momentum Membangkitkan Semangat Nasionalisme


Bantah Klarifikasi DK, WJ Angkat Bicara : Ungkap Dua Kejadian Berbeda, di Waktu yang Sama

