Subkyektum Yuris



Senin, 05 November 2018 - 06:32:12 WIB



Musri Nauli*

MENURUT Staatsblad Tahun 1927 No. 91 “Desa, Suku, Nagari, Wakaf dan Yayasan” merupakan badan hukum sebagai subyek hukum (subyektum Yuris). Sebagai badan hukum maka Desa atau Marga atau famili kemudian memiliki organisasi yang tegas dan rapi.

Dalam lapangan hukum adat, Desa sebagai badan hukum (subyektum yuris) kemudian mempunyai hubungan erat dengan tanah. Soerojo Wignjodipoero kemudian menyebutkan bersifat religio-magis.

Dengan demikian maka memperoleh hak untuk menguasai tanah. Kemudian dikenal hak pertuanan atau hak ulayat. Van Vollenhoven kemudian menyebutkan “beschkkingsrecht”.

Dengan demikian maka Marga atau Batin atau Mendapo kemudian menjadi badan hukum yang bertindak sebagai subyek hukum (subyektum yuris). Dengan kekuasaan yang meliputi dan dibatasi yang kemudian dikenal Tembo.

Ditengah masyarakat Melayu Jambi dikenal Hukum  Rimbo dan  Hukum Patanahan.

Hukum Rimbo mengatur pantang larang seperti mengatur daerah yang tidak boleh dibuka maupun pengaturan tentang larangan terhadap tanaman.

Seloko seperti “Teluk sakti. Rantau betuah, Gunung Bedewo, , Hulu Air/Kepala Sauk, Rimbo Puyang/RImbo Keramat, Bukit Seruling/Bukit Tandu, “Imbo Pseko, “rimbo bulian”, “Bukit tepanggang”, “Rimbo Penghulu Depati Gento Rajo, hutan adat ?Pengulu Laleh, hutan adat Rio Peniti, hutan adat ?Pengulu Patwa, hutan adat Pengulu Sati, hutan adat ?Rimbo Larangan, hutan adat Bhatin Batuah, hutan adat ?Paduka Rajo, hutan adat Datuk Menti Sati, hutan adat ?Datuk Menti, hutan adat Imbo Pseko, hutan adat ?Imbo Lembago, “Rimbo batuah”, Hutan lindung, hutan larangan, sialang pendulangan, lupak pendanauan, beduangan dan tunggul pemarasan dan Desa Semambu, “Pantang padang, Bukit Siguntang, Gulun, Tepi Sungai, Sialang Pendulangan, Lupak Pendanauan dan beduangan, “Daerah Sungai Menggatal, Kedemitan yang terletak didalam bukit 30, Sungai Sako, Talang Betung, Sungai Semerantihan, Sungai Kupang yang terletak di Pemandian gajah, Lubuk Laweh, Sungai Beringin, Pengian Hilir, Sungai Pauh, Pangian Ulu, Kemumu, Bukit Tambun Tulang, Hutan Keramat, Lupak Pendanauan, Pinang Belaian, Mendelang, Rimbo Siaga, Rimbo Lampau-lampau., “Bukit Bakar”, Tano Peranakon,, Tano Pasoron, Tano Terban, Sentubung Budak, Balo Balai, Balo Gajah, Inum-inuman, Tempelanai, Hutan hantu pirau. “Payo” atau “payo dalam”, Suak, Lopak, Lubuk, Danau, rongkat”, adalah nama tempat yang tidak boleh dibuka. Biasa dikenal Pantang larang.

Selain itu juga pantang larang tumbuhan yang tidak boleh dipanjat atau ditebang.  Tanaman yang tidak boleh ditebang seperti durian, petai, cempedak hutan, kayu sengkawang, kabau, enau, landor rambai, tampui, mampaung, tayas, manggis, jering (jengkol), dan baungan. Dan hewan yang tidak boleh diburu seperti Harimau, macan, beruang, anjing hutan, tapir (tenok), kucing hutan, ungko, siamang, burung gading (termasuk seluruh burung-burung yang dilarang) atau “Pohon Durian, pohon embacang tidak boleh dipanjat. Ikan tidak boleh diracun. Burung gagak tidak boleh diambil.

Di Marga Jujuhan dilkenal “memanjat langsat larangan”. Di Marga Sungai Tenang dikenal Nutuh Kepayang Nubo Tepian . Selain itu dikenal Seloko seperti Petai dak boleh ditutuh, durian dak boleh dipanjat. Di Marga Sumay istilah “Membuka pebalaian”. Di Talang Mamak dikenal Langsat-durandan, Manggis-Manggupo, Durian-Kepayang, Sialang-Pendulangan, Sesap-Belukar, Suak-Sungai, Lupai Pendanauan.  Selain itu dikenal istilah Titak Tikal Embang.

Di Marga Kumpeh Ulu dikenal Pudak. Pudak adalah sebangsa tumbuh-tumbuhan yaitu sebangsa Pandan yang berduri tapam pada pinggir kiri dan kanan daunnya. Pandan berduri kemudian disebutkan Pudak. Pudak dibutuhkan masyarakat untuk membuat barang ke humo. Daunnya berguna. Duri daun untuk penangkal berang-berang dan tikus di sawah.

Hak pemangku adat dikenal didalam seloko seperti “ke aek bebungo pasir. Ke darat bebungo kayu”. Di Marga Pangkalan Jambi dikenal “ke aek bebungo pasir. Ke darat bebungo Kayu. Ke tambang bebungo emas. Di Marga Sungai Tenang Desa Tanjung Benuang dikenal Ke aek Bebungo Pasir, kedarat bebungo kayu. Adat samo diisi, Tembago Sama  dituang. Berat sama di pikul, ringan sama dijinjing. Sedangkan di Desa Muara Madras dikenal “uang padang”.  

Selain itu juga dikenal menarik “cukai” atau “penyerahan hasil buruan”. Hewan buruan yang diperoleh penduduk maka  diberikan 5 canting dagingnya diberikan untuk kepala adat, kalau mendapatkan Rusa diberikan 1 gantang dagingya untuk kepala adat. Demikian juga mendapatkan ikan, burung, kancil dan sebagainya. ?Sedangkan penduduk luar dusun, kalau penduduk dari luar dusun yang mendapatkan kijang atau rusa maka daging paneh untuk nenek mamak setempat.

Dengan penyerahan “hasil buruan”, maka apabila pemburu tersesat dihutan maka penghulu adat dapat mengumpulkan warga agar bersama-sama mencarinya.

Di Timur Jambi daerah Hilir Marga Kumpeh, “pancung alas” selain diartikan sebagai “pamit ke penghulu” juga sebagai “cukai” kepada pemangku adat.

Diluar dari prosesi diatas maka dikenal “beumo jauh betalang suluk, beadat dewek pusako mencil”. Terhadap kesalahan kemudian dijatuhi sanksi. Sedangkan apabila dijatuhi sanksi namun tidak dipatuhi dikenal “Plali”. Ditandai dengan Seloko ”Bapak pado harimau, Berinduk pada gajah, Berkambing pada kijang, Berayam pada kuawo.

Selain badan hukum sebagai subyek hukum (subyektum Yuris) juga dikenal manusia sebagai subyektim yuris. Manusia sebagai subyektum yuris mempunyai hak atas tanah. Tentang milik bersama masyarakat yang ditandai dengan Seloko “Keayek samo diperikan, kedarat sama di perotan.

Setelah dilakukan penentuan wilayah yang tidak boleh dibuka (pantang larang), maka kemudian dikenal daerah untuk pertanian (cencang latih  atau peumoan), untuk perkebunan (jambu keloko, petanang) dan untuk pemukiman (plabo umah atau sepenegak rumah).

Terhadap hak atas tanah kemudian  hak atas tanah dan tanaman tumbuh. Tanah kemudian dirawat. Apabila tanah kemudian tidak dirawat maka terhadap tanahnya menjadi hilang. Belukar tuo” atau “belukar Lasa”, “sesap rendah jerami tinggi” atau “sesap rendah tunggul pemarasan”, “perimbun”, “Mati tanah. Buat tanaman” dan “Larangan krenggo” adalah Seloko yang menunjukkan tanah yang telah dibuka maka harus ditanami. 

*Advokat. Tinggal di Jambi

 

 

 

 

 



Artikel Rekomendasi