JAMBERITA.COM- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI telah menentapkan 12 tersangka baru dari kasus OTT uang suap ketuk palu Provinsi Jambi. Dimana, 12 orang tersebut, berasal dari unsur pimpinan DPRD Provinsi Jambi dan masing-masing ketua fraksi di DPRD Provinsi Jambi.
Adapun 10 nama terdaftar sebagai pelaksana Pemilu atau Caleg pada Pemilu 2019 mendatang. Namun status hukum tidak mempengaruhi proses pencalonan.
Komisioner KPU Provinsi Jambi Nur Kholik, penetapan tersangka mereka oleh KPK tidak akan mempengaruhi pencalonan. Menurut Nur Kholik, sesuai dengan peraturan yang ada, KPU tetap tidak bisa mencoret mereka dari DCT sebelum ada putusan yang berkekuatan hukum dari pengadilan atau ingkrah.
“Bagi mereka mereka yang ditetapkan tersangka oleh KPK, yang kebetulan juga masuk dalam DCT tidak akan mempengaruhi pencalonan. Sepanjang, belum ada putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap,” ujar Kholik.
Bagaimana jika mereka mengundurkan diri ataupun dipecat oleh parpol yang bersangkutan? Kholik mengatakan jika bersangkutan mengundurkan diri dari Parpol atau dipecat sekalipun oleh Parpol tetap tidak dapat dicoret dari DCT.
Hanya saja jika putusan sudah inkrah dan mereka terpilih, maka tetap tidak bisa dilantik atau ditetapkan sebagai pemenang. “Termasuk jika nanti mereka menang, namun posisinya sudah dipecat atau mundur dari partai tidak bisa ditetapkan pemenang. Karena salah satu syaratnya tidak terpenuhi, yakni diusung oleh salah satu partai politik. Jadi nanti yang ditetapkan jadi caleg, adalah nomor urut dibawah mereka itu tadi,” jelas Kholik. (sm)
Dugaan Pelanggaran Rahmad Derita, Bawaslu Bersama Gakkumdu Akan Turun ke Batanghari dan Kerinci
Baru Tiga Partai Yang Datang Serahkan LPSDK ke KPU Provinsi Jambi
Kader PPP Ikut Tersangka, Evi: Putusan Ada Pada Hasil Rapat Siang Ini
Sudah Ajukan PAW Cek Man, Hanura: Kami Tunggu Proses di DPRD


Pasca Serangan Siber, Sekda Sudirman Resmi Ditetapkan Jadi Komisaris Bank 9 Jambi



