JAMBERITA.COM- Laporan terkait dugaan penghinaan terhadap salah satu calon presiden yang dilakukan salah satu apratur sipil Negara (ASN) yang dilaporkan Ritas Mairiyanto, Bawaslu Provinsi sudha meregister laporan ini.
Selanjutnya, lembaga pengawas pemilu ini akan melakukan klarifikasi terhadap pelapor dan saksi-saksi dan terakhir ke terlapor.
Pimpinan Bawaslu Provinsi Jambi, Wein Arifin mengatakan jika pihaknya akan meminta klarifikasi pelapor dan saksi. Termasuk dari Kepala OPD tempat ASN ini bekerja. “Terakhir nanti baru terlapor,” katanya.
Terkait dugaan pelanggaran, Wein mengaku karena ini ASN maka akan menggunakan UU terkait ASN yang nanti akan direkomendasikan ke KASN. (sm)
Tersangka KPK Dipecat Parpol Tak Pengaruhi Pencalonan di Pileg
Dugaan Pelanggaran Rahmad Derita, Bawaslu Bersama Gakkumdu Akan Turun ke Batanghari dan Kerinci
Baru Tiga Partai Yang Datang Serahkan LPSDK ke KPU Provinsi Jambi
Kader PPP Ikut Tersangka, Evi: Putusan Ada Pada Hasil Rapat Siang Ini


Pasca Serangan Siber, Sekda Sudirman Resmi Ditetapkan Jadi Komisaris Bank 9 Jambi



