Deadline Pengusulan PAW Februari Ini, Parpol Dikejar Waktu jika Ingin Ganti Anggota Yang Tersangka



Kamis, 03 Januari 2019 - 20:35:47 WIB



M Sanusi
M Sanusi

JAMBERITA.COM- Pengusulan pergantian antar waktu (PAW) Anggota DPRD Provinsi Jambi yang tersangkut kasus di KPK tidak semudah yang dibayangkan. Karena ada beberapa syarat yang harus dipenuhi.  Sementara pengusulan PAW mulai terdesak waktu.

Dimana, pengusulan PAW harus dilakukan enam bulan sebelum habis masa jabatan. Artinya pengusulan paling lambat harus dilakukan di Bulan Februari. Sementara status tersangka tidak cukup untuk membuat partai politik dan parpol bisa melakukan pengusulan PAW.

Parpol yang memaksa melakukan PAW pun pasti mendapatkan perlawanan. Kasus di Sarolangun menjadi contoh. Bahkan Cek Man yang sudah diusulkan PAW sejak beberapa bulan lalu oleh Hanura pun masih melakukan perlawanan di Pengadilan Negeri.

Komisioner KPU Provinsi Jambi, M Sanusi mengatakan KPU tidak memiliki kewenangan dalam proses PAW di DPRD. Karena fungsi KPU hanya sebagai lembaga yang memeriksa calon peraih suara terbanyak berikutnya dan memastikan apakah calon tersebut masih memenuhi syarat atau tidak.

“Jadi kita sifatnya administrasi. Memeriksa berkas dan menyampaikan siapa peraih suara terbanyak berikutnya,” katanya saat ditemui di kantornya.

Sementara untuk pengusulan itu tetap dari partai ke DPRD. Lalu DPRD ke KPU untuk memastikan nama pengganti. Setelah itu baru diusulkan DPRD ke Kementrian dalam negeri.

Untuk sampai kesini tentu harus memenuhi syarat. Dalam peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2018 pasal 99 disebut syarat PAW anggota DPRD. Anggota DPRD berhenti antar waktu karena: a. Meninggal, mengundurkan diri; atau c. diberhentikan.

Untuk Mengundurkan diri sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf b ditandai dengan surat pengunduran diri dari yang bersangkutan, mulai berlaku terhitung sejak tanggal ditandatangani surat pengunduran diri atau terhitung sejak tanggal yang dipersyaratkan dalam ketentuan -peraturan pemndang-undangan.

 (3) Anggota DPRD diberhentikan antarwaktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c jika: a. tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap sebagai Anggota DPRD selama 3 (tiga) bulan berturutturut tanpa keterangan apa pun;  melanggar sumpah/janji dan Kode Etik; c. dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih; d. tidak menghadiri rapat paripurna dan rapat alat kelengkapan DPRD yang menjadi tugas dan kewajibannya sebanyak 6 (enam) kali berturutturut tanpa alasan yang sah. e. diusulkan oleh partai politiknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; f. tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon Anggota DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pemilihan umum; g. melanggar ketentuan larangan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan; h. diberhentikan sebagai anggota partai politik sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan; atau i. menjadi anggota partai politik lain.

Selain syarat yang terpenuhi, masa jabatan Anggota DPRD Provinsi Jambi juga akan berakhir. Sementara pengusulan PAW paling lambat dilakukan enam bulan sebelum masa jabatan berakhir.

Sementara itu ketua PDIP Provinsi Jambi Edi Purwanto mengatakan, pihaknya belum melakukan PAW terhadap calon anggota DPRD Provinsi Jambi dari partainya yang ditetapkan tersangka.  "Belum ada, kita menghormati proses hukum," ujar Edi.

Dia mengatakan pihaknya menunggu surat pengunduran diri yang bersangkutan, setelah itu baru bisa mengajukan PAW.(*/sm)



Artikel Rekomendasi