JAMBERITA.COM - Sejumlah Ketua PKK yang notabene istri kepala daerah di Jambi mencalonkan diri sebagai calon Anggota legislatif.
Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran lembaga yang dipimpinnya dibawa ke ranah politik. Apalagi ada dugaan saat turun ke masyarakat menggunakan fasilitas jabatan yang diembannya.
Berdasarkan catatan jamberita.com, Ketua Tim Penggerak PKK Provinsi Jambi Rahima yang baru dilantik sebagai Ketua Tim Penggerak PKK Provinsi Jambi pada Rabu lalu (20/2/2019) maju sebagai Caleg Nasdem Dapil Bungo-Tebo untuk DPRD Provinsi Jambi.
Tidak hanya Rahima, sejumlah istri kepala daerah di Jambi juga maju sebagai caleg.
Ada Yuninta Syahirsah nyaleg dari Partai Golkar untuk DPRD Kabupaten Batanghari. Cici Halimah, Ketua Tim PKK Tanjabbar maju dari PDIP untuk DPRD Kabupaten Tanjabbar.
Berikutnya, Ketua PKK Tebo, Saniatul Lativa maju DPR RI dari Partai Golkar, Ririn Novianti, Ketua Tim PKK Muarojambi, Maju dari Dapil Batanghari - Muarojambi dari PAN untuk DPRD Provinsi Jambi.
Ada juga Wakil Ketua Tim PKK, Lili Suryani yang juga Istri Wakil Bupati Sarolangun, Hillalatil Badri nyaleg dari PDI Perjuangan untuk DPRD Kabupaten Sarolangun.
Berdasarkan aturan didalam Permendagri Nomor 1 Tahun 2012, bahwa jabatan Ketua TP PKK itu melekat ketika suami menjadi Gubernur, Bupati/Walikota. Kegiatan yang dilaksanakan oleh TP PKK bersumber dari keuangan negara, baik APBN maupun APBD.
Dalam peraturan sendiri dijelaskan, badan lainnya yang kegiatannya bersumber dari keuangan negara dilarang berpolitik. Jangankan untuk caleg, menjadi pendukung saja tidak boleh.
Pimpinan Bawaslu Provinsi Jambi, Wein Arifin, mengatakan, didalam aturan Permendagri itu dijelaskan bahwa jabatan TP PKK itu secara melekat kepada istri kepala daerah baik Provinsi maupun Kabupaten/Kota. Dan juga kegiatan yang dilakukan TP PKK anggarannya bersumber dari APBN ataupun APBD.
"Terkait masalah ini kami akan konsultasi terlebih dahulu dengan Bawaslu RI," katanya ketika ditemui Jamberita.com di ruangannya, Kamis (21/2/2019).
Ia mengatakan, pihaknya tidak bisa berkomentar banyak mengenai masalah ini (istri kepala daerah nyaleg). Karena memang belum ada petunjuk apapun dari Bawaslu RI. "Dilemanya adalah Ketua TP PKK ini tidak pada posisi perekrutan atau pengajuan secara mandiri. Beda kondisinya dengan ASN, pejabat BUMN/BUMD, jelas tidak diperbolehkan," ujar Mantan Ketua KPU Kota Jambi ini.
Yang jelas untuk saat ini, pihaknya tidak bisa memberikan komentar banyak. Nanti setelah mendapatkan petunjuk dari Bawaslu RI pihaknya akan sampaikan. "Kami akan kirimkan surat kepada Bawaslu RI mengenai hal ini," tukasnya.
Untuk diketahui, anggota DPR yang melakukan reses diawasi oleh Bawaslu karena nanti bisa saja disusupi oleh kampanye karena ini merupakan anggaran negara. Sedangkan kegiatan TP PKK juga sama menggunakan anggaran negara atau daerah. Takutnya, kegiatan yang dilaksanakan juga akan disusupi oleh kampanye karena Ketua TP PKK nyaleg. (am)
Tingkatkan Partisipasi Pemilih KPU Gelar Konser di Danau Kerinci
10 Mantan Terpidana Ikut Nyaleg di Tanjabbar, Caleg Optimis Suara Tak Lari
Nah... Bawaslu Muaro Jambi Investigasi Dugaan Pidana Pemilu Kampanye di Sekolah
Kasus Kontrak Politik Sandi di Muhajirin Dihentikan Bawaslu Karena Kurang Alat Bukti
Tim Satgas Investigasi Dugaan Keracunan Siswa SMKN 1 Jambi : Ada Jejak Makan Sate, Sebelum MBG



