Pemprov bersama Pemkot Jambi, Sungaipenuh dan Batanghari Sudah 100 Persen Laporkan LHKPN



Sabtu, 30 Maret 2019 - 06:39:55 WIB



JAMBERITA.COM- Setelah didatangi KPK beberapa waktu lalu, tingkat kepatuhan pejabat di lingkungan pemerintahan Provinsi dan beberapa daerah di Provinsi Jambi sudah mencapai 100 persen.

Berdasarkan data website resmi KPK di e-LHKPN, beberapa instansi yang sudah 100 persen yakni, Pemkot Jambi, Pemkot Sungaipenuh, Pemerintah provinsi Jambi, Pemerintah Kabupaten Batanghari. Pemprov Jambi memiliki wajib lapor 272 orang, Pemkot Jambi 213 orang, dan Pemkot Sungaipenuh 59 orang.

BACA: Baru DPRD Batanghari 100 % Laporkan LHKPN, Kerinci Paling Rendah 10, 71 %. Ini Data Lengkapnya

Sementara yang mendekat 100 persen yakniPemkab Tanjabtim 97,33 persen. Dimana, dari 860 wajib lapor, yang sudah melaporkan837 orang dan yang belum melapor masih ada 23 orang lagi.

Lalu pemkab Tebo 99,40 persen dimana dari 160 wajib lapor, masih ada satu orang yang belum melaporkan. Kemudian, Pemkab Sarolangun 99,69 persen, dari 650 wajib lapor, masih ada dua orang yang belum melapor.

BACA: Tingkat Kepatuhan DPRD Provinsi Jambi Baru 36,54 %, 33 Orang Belum Laporkan LHKPN ke KPK

Sementara sisanya, Pemkab Merangin 84,22 persen dimana wajib lapor ada 1.039 yang sudha melapor ada 875 orang, Pemkab Bungo baru 68,29 persen dimana wajib lapor ada  205 namun masih ada 65 orang yang belum melaporkan LHKPNnya. Lalu Pemkab Muaro Jambi, 86,57 persen dimana wajib lapornya216 ornag, dimana yang belum melapor ada 29 orang lagi.(sm)




Tagar:

# LHKPN

Artikel Rekomendasi