JAMBERITA.COM- Bawaslu Provinsi Jambi mengungkap bahwa sebanyak 16 kasus pidana pemilu terhenti penanganannya.
Wein Arifin, Pimpinan Bawaslu Provinsi Jambi mengatakam dari16 kasus itu, sebanyak 5 kasus terhenti di tahap penyelidikan di Bawaslu Provinsi Jambi.
Kemudian, terhenti di tahap penyidikan pada kepolisian sebanyak 7 kasus dan terkahir terhenti di tahap penuntutan yakni oleh Jaksa sebanyak 4 kasus.
"Total ada 16 kasus. Alasannya beragam karena memang kesulitan menemukan alat bukti," katanya dalam katanya dalam ekspos Bawaslu Provinsi Jambi Senin (1/4/2019).
Pada kesempatan itu dia juga menguraikan, bahwa pihaknya telah mencoret satu orang calon DPD karena memanipulasi dukungan serta ada 9 calon anggota DPRD yang dicoret karena salah satunya termasuk dalam perangkat desa.
Selain itu, untuk pelanggaran etik penyelenggara pemilu ada sebanyak satu orang diberikan peringatan, kemudian 2 orang diberhentikan dan 3 orang direhabilitasi.
"Terkait netralitas ASN, ada sebanyak 23 orant diberikan hukuman peringatan sedang oleh KASN RI," tandasnya. (sm)
121 Pelanggaran Pemilu Ditangani Bawaslu dari Kampanye di Sekolah Hingga Netralitas ASN
812 Warga Binaan Tidak Bisa Gunakan Hak Suara Karena Tidak Miliki Identitas
Awasi TPS se-Provinsi Jambi, Bawaslu Kerahkan 14.603 Tenaga Pengawasan Bawaslu
Tinggal 16 Hari lagi, Bawaslu Provinsi Jambi Ekspos Kinerja Selama Pemilu 2019
Ratusan Warga Renah Alai Padati PN Bangko, Tegaskan Solidaritas Adat Bukan Intervensi Hukum



