16 Kasus Pelanggaran Pemilu Terhenti, Mulai Tahap Penyelidikan Hingga Penuntutan



Senin, 01 April 2019 - 11:49:37 WIB



JAMBERITA.COM- Bawaslu Provinsi Jambi mengungkap bahwa sebanyak 16 kasus pidana pemilu terhenti penanganannya.

Wein Arifin, Pimpinan Bawaslu Provinsi Jambi mengatakam dari16 kasus itu, sebanyak 5 kasus terhenti di tahap penyelidikan di Bawaslu Provinsi Jambi.

Kemudian, terhenti di tahap penyidikan pada kepolisian sebanyak 7 kasus dan terkahir terhenti di tahap penuntutan yakni oleh Jaksa sebanyak 4 kasus.

"Total ada 16 kasus. Alasannya beragam karena memang kesulitan menemukan alat bukti," katanya dalam katanya dalam ekspos Bawaslu Provinsi Jambi Senin (1/4/2019).

Pada kesempatan itu dia juga menguraikan, bahwa pihaknya telah mencoret satu orang calon DPD karena memanipulasi dukungan serta ada 9 calon anggota DPRD yang dicoret karena salah satunya termasuk dalam perangkat desa.

Selain itu, untuk pelanggaran etik penyelenggara pemilu ada sebanyak satu orang diberikan peringatan, kemudian 2 orang diberhentikan dan 3 orang direhabilitasi.

"Terkait netralitas ASN, ada sebanyak 23 orant diberikan hukuman peringatan sedang oleh KASN RI," tandasnya. (sm)



Artikel Rekomendasi