JAMBERITA.COM - Sidang perdana gugatan Syaihu Dkk di PTUN Jambi digelat pagi ini di Ruang sidang PTUN Jambi Selasa (9/4/2019).
Sidang sendiri berlangsung singkat. Hanya sekitar 30 menit. Ini karena pihak tergugat sudah menerima gugatan secara tertulis.
Majelis hakim langsung membacakan poin poin gugatan dari pemohon. Begitu juga pihak tergugat langsung memberikan jawaban juga dengan pointer singkat.
Selanjutnya sidang dilanjutkan besok untuk mendengarkan keterangan saksi dan penyampaian bukti(sm)
Gugatan ke KPU Sarolangun Lanjut, Raja Indra Ajukan Banding ke PT TUN Medan
PTUN Kabulkan Gugatan Syaihu DKK, KPU Tunggu Salinan Putusan
PTUN Kabulkan Gugatan Syaihu dkk, Ini Tanggapan KPU Provinsi Jambi
Gelar Pers Gathering, Kapolda Jambi Ajak Wartawan Sukseskan Pemilu 2019 yang Aman Damai dan Sejuk
Pelaporan LHKPN Legislatif di Jambi, dari 422 Wajib Lapor, 60 Orang Masih Membandel
Kapolda Jambi Sambut Kedatangan Supervisi dan Asistensi OMB Mabes Polri


Sekda Sudirman Buka Rakerda Pramuka 2026: Fokus Evaluasi Strategi, Kaderisasi Pemimpin Muda



