Dugaan Pemalsuan Ijazah Mencuat Jelang Pelantikan DPRD Tanjabbar



Kamis, 25 Juli 2019 - 17:50:52 WIB



JAMBERITA.COM - Menjelang pelantikan anggota DPRD Tanjung Jabung Barat periode 2019 - 2024, kasus dugaan pemalsuan ijazah oleh oknum salah satu anggota DPRD terpilih justru mencuat di Tanjabbar.

Pasalnya, Sutejo Calon Anggota Legislatif (Caleg) terpilih pada saat ini dari Partai Gerindra, dapil 4 Kec. Tebing Tinggi,  Pelabuhan Dagang,  dan Batang Asam, pada pencalonan di tahun 2014 lalu menggunakan ijazah SMA sebagai persyaratan maju Caleg.

Namun pada saat pencalonan 2019 baru-baru ini, anehnya Sutejo justru menggunakan ijazah Paket C sebagai persyaratan maju Caleg.

Menanggapi hal ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tanjab Barat menegatakan jika berkas pencalonan Caleg DPRD Kabupaten Tanjab Barat terpilih, Sutejo telah memenuhi syarat.

"Kita bekerja sudah berdasarkan aturan, dan untuk berkas pendaftaran pencalonan sudah memenuhi syarat dan tidak ada masalah sehingga yang bersangkutan sah sebagai caleg terpilih dari Partai Gerindra," kata Ketua KPU Tanjab Barat, Hairuddin melalui Komisioner KPU Tanjabbar Divisi Hukum, M Rum ke awak media, Kamis (25/7/2019).

Terkait soal berkas pendaftaran pencalegan Sutejo pada Pileg 2014 lalu yang dipersoalkan yakni ijazah terakhir, M Rum menyebut, jika 5 tahun yang lalu dirinya belum menjadi Komisioner KPU. Namun yang dia tahu tidak ada laporan terkait pemalsuan ijazah. Dan KPU juga bukan pihak yang berwenang untuk menentukan ijazah orang palsu atau asli.

"Yang jelas berkas yang bersangkutan pada Pileg 2019 ini tidak ada masalah dengan menggunakan ijazah Paket C yang sah dan sudah dilegelisir. Dan berkas yang tahun 2014 lalu pun, yang saya tau juga tidak ada laporan ke pihak terkait," kata M Rum.

Dia juga membantah jika KPU tidak transparansi data peserta pemilu, karena pihaknya telah menjalankan aturan sesuai dengan yang tertuang dalam PKPU.

"Kalau kita terbuka saja, memang ada hal yang bisa dipublis dan ada data rahasia yang tidak bisa dipublis, seperti data privasi seseorang yang harus ada izin lansung dari yang bersangkutan secara resmi, itu sudah tertuang dalam PKPU," jelas M Rum.

Sementara itu, Ketua DPD Partai Gerindra Tanjab Barat, Faizal Riza juga menjelaskan jika yang bersangkutan merupakan Caleg Partai Gerindra yang sah terpilih pada Pileg 2019.

"Kami tidak ada masalah, pak Sutejo sah sebagai kader Gerindra yang terpilih dan dipercayai masyarakat dapilnya pada Pileg Tanjab Barat 2019," kata Faizal Riza yang akrab disapa Icol.

Pada saat menjadi Caleg, lanjut Icol, ada kesempatan yang diberikan oleh KPU kepada masyarakat untuk melaporkan apabila caleg tersebut bermasalah.

"Sejauh ini kan terbukti tidak ada laporan masyarakat ke KPU. Selain itu juga tidak ada laporan ke Polisi terkait dengan dugaan pemalsuan dari pihak manapun sampai hari ini," kata Icol.

Bahkan Icol menantang pihak yang mempermasalahkan berkas pencalegan Sutejo untuk mengecek langsung data berkas pendaftaran pencalegan yang bersangkutan baik tahun 2019 maupun yang tahun 2014 lalu.

"Data pencalegan Sutejo pada Pileg 2019 ini silahkan saja dicek, kalau 2014 kan yang bersangkutan sudah mengundurkan diri sebelum dilantik meskipun juga sudah sah terpilih. Jika mau dicek juga silahkan saja," tandasnya. (Henky)




Tagar:

# TANJABBARAT

Artikel Rekomendasi