JAMBERITA.COM- Kabut asap yang terjadi dalam sebulan terakhir sudah memberikan dampak bagi kesehatan warga Kota Jambi. Berdasarkan data yang diperoleh dari Dinas Kesehatan Kota Jambi, terjadi peningkatan tren jumlah penderita Infeksi Saluran Pernafasan Akut (ISPA).
Dimana pada Agustus hingga 1 September jumlah penderita ISPA mencapai 11.251 kasus. Sebelumnya Pada Juni Jumlah penderita ISPA sebanyak 7124 dan Juli sebanyak 9.316 kasus.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Jambi, Ida Yuliarti, mengatakan pasien yang terserang ISPA ditandai dengan batuk, pilek, serta sesak nafas. Penderitanya juga menyerang anak-anak, hingga usia tua. “Tapi rata-rata banyak orang tua yang terserang ISPA,” kata Ida, Selasa (10/10).
Karna itu, Ida juga meminta agar warga mengurangi aktifitas di luar rumah. Menurutnya jika memang harus keluar rumah, maka warga diminta menjaga kesehatannya dengan menggunakan masker. Untuk menjaga stamina sebaiknya perbanyak konsumsi buah dan sayur serta air putih.
Sementara berdasarkan data Air Quality Monitoring System (AQMS) kualitas udara masih berfluktuasi dari tidak sehat hingga berbahaya. Data realtime Dinas Lingkungan Hidup kota Jambi menunjukkkan bahwa pada (9/9) malam pukul 20.00 WIB Parameter PM2.5 nilai 746, di atas baku mutu, Kategori Berbahaya. Sementara Selasa pagi (10/10) pukul 10.30 WIB Parameter PM2.5 nilai 202 diatas baku mutu, kategori sangat tidak sehat. Sementara Data realtime pukul 21.30 WIB tanggal 10 Sept 2019. Parameter PM2.5 nilai 428. Diatas baku mutu. Kategori berbahaya.(*/sm)
Perkuat Sinergi, Bupati Fadhil Arief Hadiri Rapat Kesiapsiagaan Karhutla
BMKG Jambi Rilis Prediksi Musim 2026: Kemarau Tahun Ini Lebih Kering Dan Lebih Panjang
WWF Indonesia Wujudkan Konservasi Inklusif Lewat Restorasi Berbasis Masyarakat di Lanskap TNBT
Sinyal Rotasi Pejabat Menguat, 37 Pejabat Eselon II Pemprov Jambi Jalani Assesment Senin Ini
Budayawan Jambi Junaidi T. Noor Berpulang, Fasha Ucapkan Duka Mendalam
Beranda Perempuan Desak Tindak Tegas Perusahaan Pembakar Lahan Gambut


Danrem 042/Gapu di Kodim 0419/Tanjab : Jangan Buat Pelanggaran, Apalagi Judol!


