JAMBERITA.COM- Komisi II DPRD Provinsi Jambi menerima kunjungan sejumlah anggota komisi III DPRD Provinsi Riau yang berlangsung di ruang rapat pimpinan, Selasa (19/11/2019).
Pertemuan ini dipimpin oleh anggota Komisi II DPRD Provinsi Jambi Apif Firmansyah dan Abun Yani serta didampingi oleh Kepala Bakeuda Provinsi Jambi Agus Pringadi dan Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Jambi Agus Rizal.
Afif menyampaikan, Komisi II DPRD Provinsi Jambi menyambut baik kedatangan dari Komisi II Provinsi Riau yang semangatnya luar biasa untuk meningkatkan PAD. " Pertemuan ini mengenai revisi undang-undang nomor 33 tahun 2004 untuk DBH Perkebunan,"jelasnya.
Ia sampaikan, sangat miris bahwa kita mempunyai perkebunan yang banyak namun DBH masih kurang, tentunya ini menjadi perhatikan bersama sehingga kedepannya ada pemerataan.
Dilanjut dengan Abun Yani bahwa permasalahan pertanian saat ini yang ada di Provinsi Jambi adalah akibat dari kebakaran hutan dan lahan yang diindikasikan banyaknya penerbangan pohon oleh pihak perusahan . Sehingga hal ini menjadi dampak terhadap pertanian.
Abun Yani menyerankan agar DPRD Provinsi Jambi dapat bekerjasama dalam menanggapi hal itu, terutama izin HPH dan HTO setiap lahan yang dimiliki oleh perusahan -perusahan yang ada diriau.
Menurutnya , saat ini masyrakat tidak banyak memiliki ;ahan sehingga banyak masyrakat yang tidak bisa merasakan amanat leluhur kita dibidang pertanian."Kerena itu nanti kita bisa kerjasama antara jambi dan riau jadi pusat pertanian, sehingga banyak masyrakat merasakan menfaatnya,"ucapnya.
Komisi III DPRD Provinsi Riau Husaimi Hamid menyatakan, bahwa kita lihat ada ketidakadilan oleh pusat kepada daerah seperti undang-undang nomor 33 tahun 2004 yang ada kejanggalan disitu CPU tidak dimasukan untuk bagi hasil sementara tembangkau ada.
"Untuk itu kita ingin coba membuka pemikiran daerah yang memproduksi sawit untuk sama-sama bersatu untuk mengrevisi undang-undang tersebut, sehingga ada poin-poin yang akan masukankan disitu, kerena kalau kita selalu diam kerusakan tanah itu serta untuk memperbaiki kultul tanah biayanya cukup besar, baik jalan rusak pencemaran sungai yang luar biasa,"jelasnya.
Ia menambah, nantinya kita bersatu dalam forum dan membentuk tim untuk mengkaji itu, terpenting harus ada kajian dari akademis.
Kunjungan Observasi Pimpinan dan Anggota Komisi III DPRD Provinsi Riau ke DPRD Provinsi jambi terkait Revisi UU No 33 Tahun 2004 untuk DBH perkebunan diketuai oleh Husaimi Hamidi dan anggota yakni karmila Sari, Hj Eva Yuliana, Ramos Teddu Sianturi , H Sugeng Pranoto, H James Pasaribu, H Noviwaldy Jusman, H Sofyan Sirij Abdul Wahab, H Syamsulrizal, Abu Khoiri.(*)
Kanwil Kemenkum Jambi Komitmen, Kawal Reformasi Hukum Berkelanjutan
Negara Hadir Untuk Keadilan, Pos Bantuan Hukum Desa/Kelurahan di Jambi Segera Diresmikan
BREAKING NEWS: Pemprov Jambi Lelang 5 Posisi Jabatan Eselon II, Cek Jadwal dan Syaratnya!
Sah, RAPBD Provinsi Jambi TA 2020 Sebesar Rp4,9 Triliun Resmi Diketok
Sidang Paripurna DPRD Provinsi Jambi Bersama Eksekutif Berlangsung Sampai Malam


Sekda Sudirman Buka Rakerda Pramuka 2026: Fokus Evaluasi Strategi, Kaderisasi Pemimpin Muda



