JAMBERITA.COM- Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia sebelumnya sudah memutuskan 6 orang bagian dari Tim Pemeriksa Daerah (TPD) seluruh wilayah Indonesia yang terdiri dari unsur KPU, Bawaslu, dan Masyarakat.
Nuraida Fitri Habi selaku TPD unsur masyarakat mengatakan, TPD adalah tim yang dibentuk oleh DKPP yang keanggotaannya terdiri dari unsur masyarakat, KPU dan Bawaslu. Keanggotaan TPD terdiri dari 6 orang tiap provinsi dengan 2 dari unsur masyarakat, 2 dari KPU dan 2 dari Bawaslu.
"TPD saat ini sudah di SK kan oleh DKPP RI. Namun, karena pandemi wabah corona, pihaknya tidak dilantik seperti yang sebelumnya. Tetapi kami sudah sah sebagai TPD dari SK yang diterima secara virtual," katanya, Sabtu (4/4/2020).
Mantan Komisioner KPU Provinsi Jambi ini menyebutkan, dalam Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2019, TPD memiliki wewenang untuk memeriksa pelanggaran kode etik yg dilakukan oleh KPU dan Bawaslu provinsi maupun kabupaten/kota. Tugas TPD untuk melaksanakan sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik peyelenggara di daerah, dalam hal ini, kami dari unsur masyarakat wilayah Jambi.
"Penegakan kode etik ini dilakukan untuk mendukung terwujudnya pemilu yg berintegritas dan profesional yang tentunya penyelenggaran pemilu yg berintegritas diawali serta ditentukan dari penyelenggara yg beretika dan berintegritas," ujar wanita yang saat ini juga sebagai Ketua Jaringan Demokrasi Jambi. (am)
KPU RI Keluarkan Surat Pemberhentian Penggunaan Anggaran Pilkada
Penantang Romi-Robby Akhirnya Unjuk Gigi Dengan Tagline Bersatu
Yunninta: Masalah Corona, Fisik Boleh Berjarak Empati Jangan
Stop Bicara Pilkada, Yunninta: Tak Elok Di Saat Corona Kita Bicara Politik
Kompak Putih-Putih, Poster Haris-Sani Menyebar Siap Berpasangan di Pilgub Jambi
Kemenkum Jambi Perkuat Perlindungan Merek dan Produk Lokal Lewat Diskusi Bersama di Rumah BUMN



