JAMBERITA.COM- Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi sudah mulai memberlakukan Relaksasi Ekonomi Sosial Kemasyarakatan Ditengah Wabah Pandemi Covid-19. Selasa, (2/6/2020).
Untuk diketahui Relaksasi yang dimaksud yaitu akan dibukanya kembali aktivitas ekonomi, sosial dan kemasyarakatan termasuk dalam hal keagamaan di wilayah Kota Jambi. Yang pelaksanaannya dengan tetap mengacu pada protokol kesehatan dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19.
Setelah memimpin rapat sosialisasi relaksasi ekonomi bersama para pelaku usaha di Kota Jambi, Walikota Jambi Syarif Fasha menjelaskan bahwa penerapan relaksasi ini berlaku untuk seluruh pelaku usaha kecuali Griya Pijat dan penyelenggara kegiatan Meeting, Incentif, Convention dan Exhibition (MICE). Selama pelaku usaha mengajukan permohonan dan mampu memenuhi syarat-syaratnya.
"Setiap pelaku-pelaku usaha yang akan mengajukan relaksasi supaya membuat surat permohonan dahulu kemudian akan ditinjau, diverifikasi di lapangan kemudian hasil verifikasi itu akan dilihat apakah sidah memenuhi syarat protokol kesehatan atau belum maka nanti Satgas akan mengeluarkan surat boleh atau tidak," jelas Fasha.
Untuk pelaku usaha di wilayah Kota Jambi yang ingin kembali membuka tempat usahanya, Fasha menjelaskan untuk langsung mengajukan surat permohonan kepada Satgas Covid-19 Kota Jambi dan mengantarkan surat tersebut ke Posko Gugus Tugas di Damkar Kota Jambi.
Fasha berharap jika nantinya penerapan relaksasi ini berhasil maka wilayah Kota Jambi dapat menerapkan New Normal dan hidup seperti biasa.
"Apabila ini berjalan dengan baik sesuai dengan yang kita harapkan maka akan berjalan ke kehidupan yang disebut dengan New Normal. Ini arah kesana," ujar Fasha. (sap)
Pelantikan HKTI Jambi, Wamentan Sudaryono Ceritakan Kedekatan Sutan Adil Hendra dengan Presiden Prab
Komnas HAM Bakal Temui Gubernur Al Haris Bawa Daftar Dugaan Pelanggaran HAM di Jambi, Ini Jadwalnya
Perkuat Hak Kelompok Rentan, Kanwil Kemenkum Jambi Gelar Sinkronisasi Kebijakan Disabilitas & Lansia
SAH Minta Penerapan New Normal Memiliki Parameter Yang Jelas dan Terukur
Masyarakat Bisa Ikut Kawal Pemberian Bantuan JPS, Begini Caranya
6 Hari Tak Ada Peningkatan, Hari Ini Jumlah Yang Diuji Swab Covid-19 di Jambi Meningkat Drastis


Pemerintah dan DPR Setujui RUU PPRT Disahkan Jadi Undang-Undang



