JAMBERITA.COM - Untuk mendukung Relaksasi Ekonomi Sosial dan Kemasyarakatan, Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi akan denda masyarakat yang tidak menggunkan masker di tempat umum.
Hal ini disampaikan langsung oleh Walikota Jambi Syarif Fasha selesai melakukan kunjungan ke rumah ibadah di wilayah Kota Jambi. Fasha menjelaskan bahwa akan ada denda untuk masyarakat yang tidak menggunakan masker di tempat umum sebesar Rp50 ribu.
"Yang tidak memakai masker akan ada denda 50 ribu. Selama satu minggu kedepan kami adakan sosialisasi. Tetapi setelah tanggal 7 akan ada pemberlakuan," ujar Fasha. Selasa, (2/6/2020).
Fasha juga menyebutkan bahwa nantinya masyarakat yang tidak menggunakan masker di tempat umum akan ditertibkan langsung oleh Satpol PP, TNI dan Polri.
"Dan siapa yang menegakkan disiplin nanti yaitu Satpol PP, TNI dan Polri nantinya jadi tidak hanya dilihat yang tidak pakai SIM atau spion tapi juga kalau tidak pakai masker langsung kena denda 50 ribu," jelasnya. (sap)
Tim Pengabdian Fakultas Hukum UNJA Perkuat Literasi Hukum Masyarakat di Era Transaksi Digital
Nama SM SDM Pengadaan Perumda Tirta Mayang, Milasari Listya Dewi Kembali Mencuat di Sidang Tipikor
Ada Pergantian Posisi Sekwan di DPRD Tanjab Barat Demi Kelancaran Roda Pemerintahan
Menag Putuskan Haji 2020 Ditiadakan, 700 Calon Jamaah Haji Kota Jambi Batal Berangkat Tahun ini
Siap Laksanakan Relaksasi, Fasha Kunjungi Rumah Ibadah di Kota Jambi dan Terapkan Syarat Ini
BLT Dinilai Kurang Transparan, Kades Pematang Pauh Merangin Jambi Didemo Warga
Gubernur Al Haris: Museum Sriwijaya Dharmakirti Rekam Jejak Peradaban Masa Lalu Provinsi Jambi Seca



