JAMBERITA.COM - Untuk mendukung Relaksasi Ekonomi Sosial dan Kemasyarakatan, Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi akan denda masyarakat yang tidak menggunkan masker di tempat umum.
Hal ini disampaikan langsung oleh Walikota Jambi Syarif Fasha selesai melakukan kunjungan ke rumah ibadah di wilayah Kota Jambi. Fasha menjelaskan bahwa akan ada denda untuk masyarakat yang tidak menggunakan masker di tempat umum sebesar Rp50 ribu.
"Yang tidak memakai masker akan ada denda 50 ribu. Selama satu minggu kedepan kami adakan sosialisasi. Tetapi setelah tanggal 7 akan ada pemberlakuan," ujar Fasha. Selasa, (2/6/2020).
Fasha juga menyebutkan bahwa nantinya masyarakat yang tidak menggunakan masker di tempat umum akan ditertibkan langsung oleh Satpol PP, TNI dan Polri.
"Dan siapa yang menegakkan disiplin nanti yaitu Satpol PP, TNI dan Polri nantinya jadi tidak hanya dilihat yang tidak pakai SIM atau spion tapi juga kalau tidak pakai masker langsung kena denda 50 ribu," jelasnya. (sap)
Pelantikan HKTI Jambi, Wamentan Sudaryono Ceritakan Kedekatan Sutan Adil Hendra dengan Presiden Prab
Komnas HAM Bakal Temui Gubernur Al Haris Bawa Daftar Dugaan Pelanggaran HAM di Jambi, Ini Jadwalnya
Perkuat Hak Kelompok Rentan, Kanwil Kemenkum Jambi Gelar Sinkronisasi Kebijakan Disabilitas & Lansia
Menag Putuskan Haji 2020 Ditiadakan, 700 Calon Jamaah Haji Kota Jambi Batal Berangkat Tahun ini
Siap Laksanakan Relaksasi, Fasha Kunjungi Rumah Ibadah di Kota Jambi dan Terapkan Syarat Ini
BLT Dinilai Kurang Transparan, Kades Pematang Pauh Merangin Jambi Didemo Warga


Pemerintah dan DPR Setujui RUU PPRT Disahkan Jadi Undang-Undang



