JAMBERITA.COM- Selama kurun satu bulan terakhir Satresnarkoba Polresta Jambi berhasil mengungkap 7 kasus narkotika jenis sabu dan ganja.
Kapolresta Jambi Kombes Pol Dover Christian mengatakan dari 7 kasus itu, sebanyak 12 orang pria ditetapkan sebagai tersangka. "Ini 3 kita tetapkan sebagai bandar, 7 sebagai kurir dan 2 orang sebagai pengguna narkoba," katanya, Jum'at (5/6/2020).
Dover menjelaskan dari para tersangka, Tim Satresnarkoba telah mengamankan Barang Bukti sebanyak 17 Paket Sabu yakni seberat 282,3 Gram dan barang Bukti Ganja sebanyak 10 paket dengan berat 88,53 gram.
"Tersangka ditangkap di 7 tempat kejadian perkara yang berada di Kota Jambi, salah satunya di Pos Pencegahan Covid-19 di Kawasan Aurduri 1, Telanaipura, Kota Jambi," terangnya.
TKP pertama penangkapan di Jalan Lingkar Selatan, Kelurahan Lingkar Selatan, Kecamatan Paal Merah. Kedua, Jalan Sumatera, Lorong setia Kawan RT 28, Kelurahan Kebun Handil, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi.
"Kemudian di Jalan lintas Jambi-Sabak, Kelurahan Tanjung Johor, Kecamatan Pelayangan, kemudian ada yang di Depan SPBU Paal V, Kelurahan Suka Karya, Kecamatan Kotabaru ini kemudian kita grebek rumahnya," ungkapnya.
Selanjutnya penangkapan yang kelima itu berada di Jalan Pakubuwono, Lorong Setia Kelurahan Tanjung Pinang Kecamatan Jambi Timur, ke-enam di Jalan A. Majid RT 04, Kelurahan Buluran, Kenali Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi pas di Pos Pencegahan Covid-19 saat razia penggunaan masker bagi pengendara.
"Terakhir (ke-7) di Jalan Pelabuhan Talang Duku, Kelurahan Sijenjang, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi," jelasnya.
Dover menegaskan saat ini Penyidik Satresnarkoba Polresta Jambi tengah menyelidiki dan mengungkap kasus narkoba para tersangka."Terkait jaringannya, mereka merupakan jaringan yang berbeda-beda, namun masih kita dalami dan sedang kita lakukan penyelidikan, namun bisa saja tersangka dan barang bukti bertambah" ujarnya.
Pengungkapan kasus di Bulan Mei 2020 ini meningkat jika dibandingkan dengan tanggapan pada bulan April lalu."Ada peningkatan jumlah kasus yang kita ungkap, namun tentunya semakin tinggi angka narkoba itu salah satunya karena keaktifan personel Polresta Jambi," sebutnya.
Sementara untuk para tersangka langsung diamankan di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolresta Jambi untuk proses penyelidikan dan memburu orang-orang yang terlibat dalam jaringan tersangka.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang pemeberantasan Narkoba dengan ancaman penjara hingga seumur hidup.(afm)
Dinas PUTR Provinsi Jambi Sembelih Empat Hewan Kurban di Hari Raya Idul Adha 1447 H
Menatap Wajah di Foto Usang : 25 Tahun Husni Merajut Rindu, Mencari Ibu yang Hilang Tanpa Kabar
Lewat Virtual, Kanwil Kemenkum Jambi Bahas Pengembangan Karier Jabatan Fungsional
Transisi Menuju New Normal di Masa Pandemi, Ini yang Harus Dipatuhi Masyarakat Jambi
Selain Covid-19 Masyarakat Harus Waspada DBD, Ida: Kasus DBD Meningkat
Sejak Pertama Menjabat, Kapolda Soroti Soal PETI, Ilegal Driling Maupun Karhutla di Jambi
Korem 042/Gapu Gelar Sholat Idul Adha 1447 H di Lapangan Tenis Indoor Makorem


