JAMBERITA.COM- Hingga saat ini masih banyak bangunan di Kota Jambi yang melanggar Garis Sempadan Bangunan (GSB). Hal ini dibenarkan Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Jambi, Masrizal.
Masrizal mengatakan bahwa dibeberapa lokasi seperti wilayah Talang Banjar dan Kambang masih ada bangunan yang melanggar GSB dan belum memiliki izin.
"Seperti contoh model yang di Talang Banjar itu belum punya izin terus juga yang di Kambang itu juga tidak ada izin itu masih melanggar dari GSB (Garis Sempadan Bangunan)," kata Masrizal. Selasa, (30/6/2020).
Selanjutnya Masrizal menjelaskan bahwa peraturan garis badan jalan ukurannya berbeda sesuai dengan Perwal Kota Jambi. " Ada perda no 3 tahun 2015 tentang bangunan", jadi masing-masing jalan itu beda-beda misalnya model Kambang itu sekitar 20 meter dari ruas jalan," jelasnya.
Masrizal mengatakan bahwa saat ini pihaknya dan Dinas PU sudah melakukan pendataan dan mulai mendatangi lokasi bangunan yang melanggar GSB tersebut.
"Sedang kita lakukan. Sekarang kan untuk pengawasan ke PU sebenarnya. Tapi kita tetap membantu," kata Masrizal. (sap)
UBR Jambi Sambut Ratusan Mahasiswa Baru, Komitmen Integritas : Anti Bullying & Bebas Narkoba!
Pemkot Jambi Serahkan Bantuan Rp141 Juta Kepada Korban Kebakaran
Prodi Sarjana Ilmu Gizi UBR Jambi Resmi Raih Akreditasi Unggul, Kaprodi Sampaikan Apresiasi Mendalam
Terima Penilaian WTP, Fasha Sebut BPK Berikan Saran Soal Aset
Dituding Terima Uang Rp100 Juta di Rumah Dinas, Ini Jawaban Hadri Hasan
Pemkot Jambi Serahkan Bantuan Rp141 Juta Kepada Korban Kebakaran



