JAMBERITA.COM - Tiga tersangka kasus suap ketok palu Tajuddin Hasan, Cek Man, dan Parlagutan Nasution resmi ditahan KPK. Hal ini terlihat dari streaming yang dilakukan oleh KPK RI dalam sesi konferensi pers di akun instagramnya Selasa (30/6/2020).
BACA: Resmi Ditahan, Ini Pasal yang Dikenakan ke Cek Man, Tadjudin Hasan, dan Parlagutan
Tiga tersangka sendiri langsung mengenakan rompi orange. Saat ini konferensi pers sedang berlangsung dan disiarkan langsung dari akun resmi KPK RI.
Sebelum ditahan, 3 tersangka ini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"3 tersangka ini akan dilakukan isolasi selama 14 hari untuk protokol kesehatan, " kata Komisioner KPK Lili Pintauli.
Sebelumnya, pada Selasa (23/6), KPK telah menahan tiga tersangka kasus dugaan suap pengesahan APBD 2017-2018 Provinsi Jambi lainnya. Ketiga tersangka itu ialah Ketua DPRD Jambi periode 2014-2019, Cornelis Buston; Wakil Ketua DPRD periode 2014-2019, AR Syahbandar; dan Wakil Ketua DPRD periode 2014-2019, Chumaidi Zaidi. Ketiganya ditahan di Rutan KPK cabang Kavling 4, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan.
Dalam kasus ini, total KPK menjerat 18 orang sebagai tersangka, 12 di antaranya sudah diproses hingga persidangan. Pihak-pihak yang diproses tersebut adalah gubernur, pimpinan DPRD, pimpinan Fraksi DPRD, dan pihak swasta.(*/sm)
(am)
Mahasiswa Kehutanan UNJA Edukasi Pelajar SMPN 24 Jambi Tentang Konservasi Orang Utan
Mahasiswa UNJA Bedah Potensi Ekowisata Kehutanan ke Siswa SMPN 11 Jambi
Mahasiswa Kehutanan UNJA Kenalkan 'Hutan Ajaib di Tepi Laut' ke Siswa SMPN 17 Kota Jambi
Hakim dan Pengacara Tanyakan Cara Pembanding Laporan Kepada Johanis
Johanis Bertele-tele Jawab Pertanyaan, Jaksa: Nanti Jabarkan Di Kantor, Tunggu Tanggal Mainnya
Cek Man, Parlagutan dan Tajuddin Hasan Penuhi Panggilan ke KPK, Apakah Langsung Ditahan?


Sekda Sudirman Buka Rakerda Pramuka 2026: Fokus Evaluasi Strategi, Kaderisasi Pemimpin Muda



