JAMBERITA.COM- Cek Man, Tadjudin Hasan, dan Parlagutan Nasution resmi ditahan KPK, Selasa (30/6/2020). 3 tersangka ini akan ditahan di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur.
"Untuk kepentingan penyidikan, KPK menahan tiga orang tersangka
selama 20 hari pertama, mulai tanggal 30 Juni sampai dengan 19
Juli," kata Komisioner KPK, Lili Pintauli saat konferensi pers.
Ia mengatakan, 3 orang yang ditahan hari ini telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 28 Desember 2018 bersama dengan sepuluh orang lainnya dimana 7
(tujuh) orang telah divonis hakim dan mempunyai kekuatan hukum tetap.
"3 tersangka ini disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.," tandasnya. (am)
Mahasiswa Kehutanan UNJA Edukasi Pelajar SMPN 24 Jambi Tentang Konservasi Orang Utan
Mahasiswa UNJA Bedah Potensi Ekowisata Kehutanan ke Siswa SMPN 11 Jambi
Mahasiswa Kehutanan UNJA Kenalkan 'Hutan Ajaib di Tepi Laut' ke Siswa SMPN 17 Kota Jambi
BREAKING NEWS: KPK Resmi Tahan Parlagutan, Tajuddin Hasan dan Cek Man
Hakim dan Pengacara Tanyakan Cara Pembanding Laporan Kepada Johanis
Johanis Bertele-tele Jawab Pertanyaan, Jaksa: Nanti Jabarkan Di Kantor, Tunggu Tanggal Mainnya


Sekda Sudirman Buka Rakerda Pramuka 2026: Fokus Evaluasi Strategi, Kaderisasi Pemimpin Muda



