JAMBERITA.COM- Mantan Gubernur Jambi Zumi Zola hadir secara virtual dalam sidang lanjutan dugaan gratifikasi Mantan Plt Kadis PUPR Arfan Kamis (12/11/2020) di Pengadilan Tipikor Jambi.
Dalam sidang ini Zumi Zola disebut memerintahkan Asrul untuk menghubungi Arfan untuk mengembalikan jabatan sebagai kadis PU.
Dengan komitmen untuk bisa mengumpulkan komitmen fee proyek tahun 2017.
Saat itu Zola minta pada Asrul agar mengembalikan jabatan sebagai kabid. Namun dengan komitmen mengumpulkan komitmen fee dengan target Rp60 miliar, namun akhirnya turun menjadi Rp5 miliar.
" Tidak benar itu, " Ujar Zola.(*/sm)
Miris, Bupati Pati Terjaring OTT KPK, Peras Calon Perangkat Desa hingga Miliaran Rupiah
KPK Kantongi Rp22,3 Miliar dari Lelang Barang Rampasan di Hari Antikorupsi 2025
Jaksa Agung Pastikan Tindak Tegas Empat Jaksa Terjaring OTT KPK
Bersama Asrul dan Zola Jadi Saksi di Sidang Arfan, Ini Pengakuan Apif
Ungkap Soal Uang Dalam Kardus, Ahui Kembali Jadi Saksi di Sidang Arfan


Danrem 042/Gapu di Kodim 0419/Tanjab : Jangan Buat Pelanggaran, Apalagi Judol!


