Sempat DPO, Ibnu Ziady Akhirnya Ditangkap Tim Gabungan Kejaksaan



Jumat, 13 November 2020 - 14:38:40 WIB



JAMBERITA.COM - Mantan Kadis PUPR Sarolangun Ibnu Ziady setelah sebelumnya sempat Daftar Pencarian Orang (DPO) akhirnya berhasil ditangkap. Tim Tabur Kejagung, Kejati Jambi, Kejari Jambi, Kejari Sarolangun, Kejari Sungai Penuh saat ini tengah melakukan penjemputan.

Terpidana kasus proyek irigasi Sungai Tanduk Kerinci ini akan dibawa oleh tim dari Jakarta ke Jambi hari ini pukul 15.45 WIB. Penangkapan ini dibenarkan oleh Kasipenkum Kejati Jambi Lexy Fatharani.

"Iya benar, yang bersangkutan telah ditangkap," ujarnya singkat, Jumat (13/11/2020).

Sebelumnya, Ibnu Ziady sudah dinyatakan bersalah oleh pengadilan dengan hukuman penjara 1 tahun. Namun akhirnya ajukan kasasi dan mendapatkan hukuman lebih berat yang dijatuhkan Mahkamah Agung. Setelah itu akhirnya Ibnu Ziady dinyatakan DPO menghilang. (*/am)





Artikel Rekomendasi