JAMBERITA.COM - Aparatur Sipil Negera (ASN) dilarang melakukan mudik tahun 2021. Hal ini berdasarkan surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No 8 tahun 2021 tentang pembatasan kegiatan ke luar daerah dan atau mudik dan atau cuti bagi pegawai aparatur sipil negara.
Dalam atauran tersebut, selain dilakukan larangan mudik seluruh ASN juga dilarang untuk mengambil cuti selama periode larangan.
Menanggapi hal ini, Wakil Walikota Jambi dr Maulana membenarkan hal tersebut. Dirinya juga menjelaskan bahwa pihaknya akan menarik kembali izin cuti yang sudah diberikan.
"Saya baru komunikasi dengan pak Walikota, dan sebagai fungsi saya pengawasan untuk mengawasi ini. Untuk yang sudah mengajukan izin cuti disetujui akan dibatalkan karena intruksinya belakangan keluar," ujarnya. Jum'at (9/4/2021).
Ia menerangkan ada beberapa ASN yang sudah mengajukan izin. "Ada satu dua yang sudah mengajukan tetapi dengan terbit nya intruksi ini aturan dibawahnya batal," kata dia.
Maulana menghimbau kepada seluruh ASN untuk dapat mengikuti instruksi ini dan merayakan hari raya Idul Fitri di Kota Jambi.
"Jadi kami menghimbau seluruh ASN di Pemkot untuk sama-sama mengikuti instruksi tersebut, untuk tidak mudik tahun ini. Kita lebaran disini," pungkasnya. (sap)
Kopi Jambi Ini Punya Cita Rasa Rahasia, Kadiv Yankum Rela Sisir Kebun Demi Pastikan Kualitas Dunia!
Kemenkum Jambi Harmonisasikan Lima Ranperbup Kerinci, Perkuat Tata Kelola dan Pelayanan Publik
Kanwil Kemenkum Jambi Teken Tindaklanjut Evaluasi Perda Tebo-Kerinci
Motif Pembacokan Terhadap Pelajar SMA 7 Jambi yang Meninggal Dunia Terungkap
Nobar Film Kinipan di Hello Sapa Buka Mata Awam Soal Kejahatan Lingkungan di Indonesia
Nah, Kadiv Yankum Kanwil Kemenkum Jambi Datangi Kantor Notaris


