Tak Penuhi Panggilan Penyidik Kejari, Subhi Tak Berada di Rumah



Jumat, 02 Juli 2021 - 11:08:07 WIB



Penyidik saat mendatangi kediaman Subhi
Penyidik saat mendatangi kediaman Subhi ist

JAMBERITA.COM- Mantan Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Jambi, Subhi, tidak berada di kediamannya saat penyidik mendatangi kediamannya Kamis (1/7/2021).

Subhi sendiri menerima panggilan ketiga dari Penyidik untuk dilakukan pemeriksaan pada pukul 10.00.  Namun hingga pukul 16.30 WIB, Subhi tidak memenuhi panggilan penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Jambi.

Sementara itu dari informasi di lapangan, tim penyidik Kejari Jambi sempat mendatangi kediaman Subhi. Hanya saja, Subhi tidak berhasil ditemukan.  Hingga saat ini, keberadaan Subhi belum diketahui. "Kemarin jaksa datang ke rumah," kata sumber yang minta namanya tak ditulis. 

Subhi dipanggil sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemotongan pembayaran dana insentif pemungutan pajak pada badan pengelolaan pajak dan retribusi daerah Kota Jambi dari tahun 2017 hingga 2019.

Seperti diketahui, Subhi ditetapkan sebagai tersangka kasus pemotongan pembayaran dana insentif pemungutan pajak pada badan pengelolaan pajak dan retribusi daerah Kota Jambi dari tahun 2017 hingga 2019. Nilainya kuang lebih Rp 1,2 miliar.(*/sm)





Artikel Rekomendasi