JAMBERITA.COM- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa saksi atas kasus suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2018 di Polda Jambi, Kamis (5/8/2021).
Pantauan dilapangan, secara mengejutkan mantan asisten III Provinsi Jambi Saifuddin (SAI) memasuki ruang pemeriksaan KPK.
Padahal, SAI baru saja menghirup udara bebas beberapa waktu lalu atas kasus suap ketok palu pengesahan RAPBD 2018.
Dirinya pun heran mengapa dipanggil kembali menjadi saksi para tersangka baru kasus suap ketok palu RAPBD 2018.
"Akube heran dipanggil lagi, padahal baru keluar. Mau diperikso jadi saksi KPK," ujarnya.(ir)
Mahasiswa Kehutanan UNJA Edukasi Pelajar SMPN 24 Jambi Tentang Konservasi Orang Utan
Mahasiswa UNJA Bedah Potensi Ekowisata Kehutanan ke Siswa SMPN 11 Jambi
Mahasiswa Kehutanan UNJA Kenalkan 'Hutan Ajaib di Tepi Laut' ke Siswa SMPN 17 Kota Jambi
Denda Masyarakat Atas Pelanggaran Covid-19 Terkumpul Di BPPRD Kota Jambi Sebanyak 475 Juta
Pemilihan Anggota BPD Desa Mekar Jaya Segera Digelar, Pendaftaran Calon Dibuka 9-24 Agustus


Sekda Sudirman Buka Rakerda Pramuka 2026: Fokus Evaluasi Strategi, Kaderisasi Pemimpin Muda



