Berkas Perkara Direktur IPN Palsukan SPT Pajak P-21, Kini Diserahkan ke Kejati Jambi



Rabu, 25 Agustus 2021 - 14:49:10 WIB



JAMBERITA.COM - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumatera Barat (Sumbar) Jambi menyerahkan tersangka tindak pidana perpajakan Direktur PT IPN CEH ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) , Selasa (24/8/2021).

Penyerahan dilakukan Kakanwil DJP Sumbar dan Jambi Lindawaty, melalui Kepala Bidang (Kabid) Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen dan Penyidikan, didampingi Kepala KPP Pratama Jambi.

Menurut nya, penyidikan yang dilakukan oleh Kanwil DJP terhadap PT IPN, perusahaan yang bergerak di bidang perdagangan BBM Solar Industri dan terdaftar sebagai Wajib Pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jambi Pelayangan.

"Saat ini telah memasuki penyerahan tahap dua (P-22) yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti," bebernya.

Hal ini setelah berkas perkara penyidikan dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejati Jambi sebagaimana tertuang dalam surat nomor B-2403/L.5.5/Ft.2/08/2021, 3 Agustus 2021.

"Dalam proses penyidikan, penyidik telah menemukan se kurang-kurangnya 2 alat bukti sebagaimana dipersyaratkan dalam KUHAP dan Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 Oktober 2014," ungkapnya.

Selanjutnya, Kanwil DJP Sumbar dan Jambi melakukan penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada Kepala Kejati Jambi melalui Ditreskrimsus Polda Jambi pada Selasa, 24 Agustus 2021 di Kejati.

"Penyidikan dilakukan sehubungan dengan dugaan adanya tindak pidana pajak yang dilakukan oleh tersangka CEH selaku Direktur PT IPN," tegasnya.

Tersangka diduga melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf d UU RI No 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang RI Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (dikenal sebagai UU KUP).

"Pelanggaran pidana yang dilakukan adalah, tersangka CEH telah menyampaikan Surat Pemberitahuan dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap atas SPT Masa PPN Masa Pajak Januari 2018 sampai dengan Desember 2018 ke KPP Pratama Jambi sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara," terangnya.

Perbuatan tersangka tersebut menimbulkan kerugian pada pendapatan negara se kurang- kurangnya sebesar Rp 272.774.391,00 (dua ratus tujuh puluh dua juta tujuh ratus tujuh puluh empat ribu tiga ratus sembilan puluh satu rupiah). 

"Tersangka diancam dengan pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 6 tahun serta denda paling sedikit 2 kali jumlah pajak dalam faktur pajak dan paling banyak 6 kali jumlah pajak dalam faktur pajak," tegasnya.

Kakanwil Lindawaty dan jajaran berharap agar tidak ada lagi pihak-pihak di wilayah Kanwil DJP Sumbar dan Jambi yang melakukan pelanggaran pidana di bidang perpajakan. Karena setiap tindak pidana perpajakan akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.

"Kanwil DJP Sumbar dan Jambi akan senantiasa terus bekerja sama dan berkoordinasi dengan pihak terkait yaitu Polda Jambi dan Kejati, dalam rangka penegakan hukum di bidang perpajakan sebagai langkah dan upaya pengamanan penerimaan negara, Semoga sinergi yang baik ini dapat terus ditingkatkan di masa mendatang," harapnya.(afm)





Artikel Rekomendasi