JAMBERITA.COM - Mulai hari ini, Rabu (6/10/2021) pelayanan di Dinas Kependudukan dan Catat Sipil (Dukcapil) Kota Jambi menggunakan aplikasi Peduli Lindungi.
Dimana masyarakat yang ingin mengurus dokumen harus sudah di vaksin minimal dosis pertama.
Kepala Dinas Dukcapil Kota Jambi, Nirwan Ilyas menjelaskan bahwa sesuai dengan surat Kemendagri dan Edaran Walikota Jambi tentang pemberlakuan aplikasi Peduli Lindungi atau kartu vaksin Covid-19 bagi setiap pemilik atau penanggung jawab tempat usaha, penyelenggara pelayanan publik dan masyarakat di Kota Jambi.
"Menerapkan aplikasi Peduli Lindungi terhitung hari ini semua masyarakat yang mengurus dokumen di Dinas Dukcapil Kota Jambi wajib mendownload aplikasi Peduli Lindungi," jelasnya.
Dihari pertama ini penerapan penggunaan aplikasi Peduli Lindungi bagi pelayanan di dinas Dukcapil Kota Jambi masih berupa sosialisasi atau himbauan. Dan akan mulai diberlakukan pada senin mendatang.
"Senin nanti mulai diberlakukan, bagi masyarakat yang tidak mempunyai aplikasi bisa memperlihatkan kartu vaksinnya," terangnya.
Sementara itu apabila ada masyarakat yang belum divaksin maka pada hari senin akan dibuka gerai vaksin di lingkungan Dinas Dukcapil Kota Jambi.
"Nanti kita siapkan gerai (vaksinsasi, red) di kantor jadi bisa langsung vaksinasi. Kita sudah kerjasama dengan Puskesmas Putri Ayu," pungkasnya. (sap)
Penangkaran Buaya di Sungai Gelam Muaro Jambi Dipasang Police Line
Wagub Jambi Sambut Atlet Peraih Emas PON Papua, Melisa ke Orang Tua Keluarkan Air Mata
Diduga Represif Hadapi Pendemo, HMI Badko Jambi Laporkan Oknum Polisi di Merangin


Pemerintah dan DPR Setujui RUU PPRT Disahkan Jadi Undang-Undang



