Oleh: Amri Ikhsan*
Banyak peristiwa terjadi yang mewarnai perjalanan pendidikan kita di tahun 2021. Tentu covid-19 masih menjadi isu sentral dan patokan dalam pemerintah membuat kebijakan pendidikan.
Beragamnya kondisi masyarakat membuat pemerintah harus membuat kebijakan yang mendorong masyarakat membantu menghentikan penyebaran Covid-19, pilihan pemerintah dinamai PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat). PPKM berbeda levelnya bergantung perkembangan penyebaran covid-19 di setiap daerah.
Pertama, pemberlakuan PPKM ini berimbas kedalam dunia pendidikan. Pembelajaran tatap muka (PTM) biasanya bisa bebas dilaksanakan di satuan pendidikan, tapi PTM dibuat terbatas yang hanya dilakukan pada satuan pendidikan di wilayah PPKM level 1-3. Sementara itu, satuan pendidikan di wilayah PPKM level 4 tetap melaksanakan pembelajaran jarak jauh (PJJ). (detik)
Ini sesuai dalam Keputusan Bersama Mendikbud Ristek, Menag, Menkes, dan Mentdagri Nomor 03/KB/202l, Nomor 384 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/4242/2021, Nomor 440-717 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19), atau yang disebut dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri.
Kedua, akibatnya, diberlakukan dua moda pembelajaran selama tahun 2021: daring dan luring. Pembelajaran di tahun pelajaran baru 2021/2022 bersifat dinamis mengacu pada kebijakan PPKM di masing-masing daerah.
Diawal tahun, kebijakan belajar dari rumah di masa pandemi masih menjadi pilihan realitis karena masih marak penyebaran covid-19 ini. Disuatu daerah misalnya, ada satuan pendidikan yang sudah menyelenggarakan PTM terbatas beberapa saat kemudian kembali lagi PJJ bahkan Ujian Semester genap dilakukan secara daring.
Tetapi, ada juga sebaliknya, pada awalnya pembelajaran dilakukan secara daring tetapi karena penyebaran Covid-19 melandai, PTM terbatas kembali diberlakukan.
Bagi satuan pendidikan yang menyelanggarakan PTM terbatas, banyak syarat yang harus penuhi: 1) wajib mengatur kapasitas peserta didik (SD, SMP, SMA maksimal 50%); 2) mengatur sistem shift; 3) melaksanakan protokol kesehatan ketat; 4) tidak ada aktivitas lainnya seperti makan bersama ataupun hal lainnya; 5) kegiatan siswa Cuma 2: masuk kelas dan keluar pulang; dan 6) keputusan terakhir PTM terbatas ada di orang tua. (kemdikbid)
Ketiga, ancaman learning loss masih menjadi ketakutan kita bersama. Pandemi COVID-19 ini merupakn pukulan akademik paling merugikan bagi siswa dan guru.
Harus diakui, penangguhan PTM telah menimbulkan kekhawatiran akan penurunan kualitas pembelajaran. Pembelajaran daring membuat penyampaian materi yang tidak leluasa, kesulitan untuk bertanya maupun berkonsultasi dengan guru, serta tidak semua guru mengusai teknologi.
Kalaupun PTM terbatas dilaksanakan, pembelajaran terkesan ‘dipaksakan’, terjadi pemotongan jam belajar hampir 50 % membuat komunikasi dan interaksi pembelajaran tidak sempurna, suasana keakraban yang menjadi ciri khas sekolah/madrasah terpaksa ditiadakan, dll.
Keempat, bagi guru, hal yang menjadi perhatian serius diakhir tahun 2021 adalah soal libur semester. Di akhir tahun 2021, ada varian virus penyebab Covid-19 (emicron), telah menyedot perhatian publik sehingga menjadi pusat pemberitaan. Sejak dilaporkan untuk kali pertama di Afrika Selatan 24 November 2021, kini dikabarkan telah menyebar di 70 negara di dunia. Sangat mungkin lebih banyak lagi negara lainnya yang akan terkena sebaran varian teranyar ini. (Jawa Pos)
Kekawatiran ini menyebabkan pemerintah membuat kebijakan yang menunda libus semester. Sudah beredar banyak SE yang sementara meniadakan libur menimal pada saat libur natal dan tahun baru. Pemerintah resmi melarang libur panjang sekolah pada bulan Desember 2021. Jadwal libur panjang sekolah yang biasanya berlangsung sebelum Natal hingga Tahun Baru resmi ditiadakan. (Kontan).
Sebenarnya, guru sudah pasrah dengan kondisi ini, tapi akhirnya entah kenapa kebijakan meniadakan libur dibatalkan pemerintah dan diminta kembali ke jadwal sesuai dengan kalender pendidikan tahun pelajaran 2021/2022, sesuai dengan SE Sesjen 32 Tahun 2021 merupakan tindak lanjut Inmendagri 66 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan COVID-19 pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022.
Artinya bahwa, aturan sebelumnya yang menyatakan pembagian rapor dilaksanakan pada bulan Januari 2022 dan tidak adanya libur sekolah periode Nataru pada tanggal 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 itu dicabut, serta dinyatakan tidak berlaku. Kini, seluruh jadwal kegiatan sekolah dikembalikan dan diserahkan ke pihak masing-masing sekolah. Libur sekolah diserahkan ke sekolah sesuai kalender akademik.
Keenam, kabar teranyar adalah rencana pemerintah menerapkan kurikulum baru tahun 2022. Saat ini pemerintah akan meluncurkan kurikulum paradigma baru di tahun pelajaran 2021 - 2022 dengan nama Kurikulum Paradigma Baru 2022 atau kurikulum prototipe 2022 bagi sekolah mulai tingkat SD/SMP/SMA/SMK sederajat. Kurikulum Paradigma Baru 2022 atau kurikulum prototipe 2022 sebagai penyempurna dari kurikulum KTSP 2013. (Kemdikbud)
Kurikulum prototipe 2022 diberikan sebagai opsi tambahan bagi satuan pendidikan untuk melakukan pemulihan pembelajaran selama 2022-2024. Kebijakan kurikulum nasional akan dikaji ulang pada 2024 berdasarkan evaluasi selama masa pemulihan pembelajaran
Ada beberapa paradigma baru dalam kurikulum 2022: 1) struktur kurikulum menganut Profil Pelajar Pancasila (PPP) yang menjadi acuan bagi sekolah dalam mengembangkan mulai dari standar isi, standar proses, hingga standar penilaian; 2) istilah KI dan KD menjadi Capaian Pembelajaran (CP),
Kemudian, 3) jumlah jam Pelajaran Ditetapkan Pertahun, Jika dalam kurikulum sebelumnya penetapan jumlah jam pelajaran perminggu akan tetapi pada kurikulum 2022, jumlah pelajaran akan ditetapkan pertahun 4) penerapan pembelajaran berbasis projek bertujuan untuk pengembangan Profil Pelajar Pancasila, yang dapat memberi kesempatan untuk belajar melalui pengalaman (experiential learning), dan mengintegrasikan kompetensi esensial yang dipelajari peserta didik dari berbagai disiplin ilmu.
Khusus untuk untuk peminatan di SMA tidak diberlakukan. Peminatan dimulai di kelas 11. Di kelas 10 pelajar menyiapkan diri untuk menentukan pilihan mata pelajaran di kelas 11. Mata pelajaran yang dipelajari serupa dengan di SMP.
Apakah perubahan ini solusi bagi permasalahan pendidikan di Indonesia, kita tunggu saja!
Penulis adalah Pendidik di Madrasah(*)
Produksi dan Jalan Khusus, Alasan Kenapa Asosiasi Batubara Penting ? (Bagian II)
Sudahkah Malam Keagungan Melayu Menjawab Persoalan Kebudayaan di Jambi?
Kejahatan Masih Terus Terjadi, Fakta Bahwa UU TP-KS Bukanlah Solusi
Kejati Jambi Sembelih 14 Hewan Kurban, Daging Langsung di Distribusi ke Masyarakat



