Kaleidoskop 2021 diwarnai Kekerasan pada Anak, hanya Sistem Islam yang mampu Melindungi dan Menjaga



Kamis, 30 Desember 2021 - 20:36:29 WIB



Oleh : Maretika Handrayani, SP*


Hati orangtua mana yang tidak teriris bila menyaksikan kasus kekerasan terhadap anak tetap tinggi meski di masa pandemi. Catatan Ketua Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait dalam laman Republika.co.id/07/09/2021 menyebutkan ada 2.726 kasus kekerasan terhadap anak sejak Maret 2020 hingga Juli 2021 ini dan lebih dari setengahnya merupakan kasus kejahatan seksual.

Tambahnya lagi, sebelum pandemi melanda, sejatinya angka kejahatan terhadap anak memang sudah meningkat pada 2018 hingga 2019. Pada tahun 2020 hingga 2021, jumlah kekerasan terhadap anak semakin tinggi. Angka 2.726 kasus yang disebutkan itu terhitung mulai Maret 2020 hingga Juni 2021. Dari jumlah tersebut, 52 persennya merupakan kasus kekerasan seksual.

Arist mengungkapkan, kasus kekerasan seksual itu bukan hanya perkosaan, tetapi juga serangan persetubuhan yang dapat berupa sodomi, hubungan seks sedarah, dan lainnya.
Kasus itu pun terjadi bukan hanya kasus orang per orang, tapi juga dilakukan secara bergerombol. Bahkan kekerasan seksual itu dilakukan oleh orang terdekat mereka, yakni bapak atau pamannya.

Hari ini, tidak ada orangtua yang merasa aman akan keadaan anak-anaknya. Anak laki-laki maupun perempuan, semua berpotensi sebagai korban. kaleidoskop tahun 2021 masih diwarnai penderitaan anak-anak, tidak berbeda dari tahun-tahun sebelumnya. Sebuah potret kelam bagi bangsa ini, saat anak-anak yang seharusnya dilindungi tapi justru menjadi mangsa bagi predator anak.

Keluarga senantiasa menjadi pihak yang dianggap paling bertanggung jawab dalam maraknya kasus kekerasan seksual yang menimpa anak-anak dalam pandangan masyarakat umum, mengingat kasus kekerasan pada anak juga banyak dilakukan oleh kerabat dekat, bahkan keluarga dianggap lalai menjalankan fungsi pendidikan dan perlindungan bagi anak-anak.

Padahal bila menelaah lebih jauh kasus-kasus kekerasan yang terjadi, pada dasarnya penyebab munculnya kekerasan seksual pada anak ini adalah penyebab yang bersifat sistemik. Apa yang disebut sebagai penyebab selama ini, hakekatnya adalah suatu akibat. Akibat dari penerapan system sekulerisme, liberalisme dan demokrasi yang merupakan anak-anak dari kapitalisme.
Lalainya keluarga dari membentengi anak, adalah lalainya keluarga terhadap pendidikan agama. Anak tidak diajarkan untuk menutup auratnya, menjaganya agar tidak dilihat oleh orang lain dan merasa malu membukanya. Orang tua lalai, karena mereka sendiri juga tidak paham agama atau tidak memiliki kesempatan mengajarkannya akibat kesibukan kerja. Ini adalah dampak dari abainya negara terhadap pendidikan agama serta penerapan ekonomi kapitalis yang memaksa para ibu untuk juga bekerja. Anak menjadi korban, tidak dididik dengan benar dan diperhatikan. Anak diserahkan begitu saja ke lembaga-lembaga pendidikan, yang kadang justru menjadi tempat anak mendapatkan pelecehan seksual.

Masyarakat yang rusak juga merupakan akibat negara membiarkan virus kebebasan (liberalisme) merajalela. Kebebasan yang kebablasan dari cara hidup liberal telah menghalalkan berbagai sarana pemuasan nafsu, tanpa memandang lagi akibat yang ditimbulkan.

Negara membiarkan masyarakat berhadapan dengan serbuan pornografi dari berbagai media massa, terutama internet. Alasannya negara tidak mampu mengontrol semua situs yang beredar. Belum lagi bila bicara jaringan pedofilia dan LGBT yang begitu massif hingga ke sosial media yang dengan mudah diakses anak-anak.

Dari sisi implementasi hukum, negara kita memiliki hukum yang lemah terhadap kejahatan dengan anak sebagai korban. Belajar dari banyaknya kasus kekerasan pada anak membuktikan hukum dalam sistem demokrasi hari ini belum mampu membuat jera dan mencegah munculnya kejahatan serupa.

Dengan demikian, kasus kekerasan seksual pada anak, pada dasarnya penyebabnya adalah penerapan system yang rusak, system yang hanya melahirkan kerusakan dan kebobrokan di semua lini kehidupan. Mencoba menyelesaikan masalah ini hanya dari satu sisi, misalnya pendidikan seks pada anak semenjak dini, atau memperberat hukuman terhadap pelaku, adanya UU perlindungan terhadap anak-anak juga tidak akan cukup bila akar masalah lahirnya problem ini tidak sedikitpun tersentuh.
Dengan demikian, dalam masalah kekerasan seksual terhadap anak, negara adalah satu-satunya pihak yang mampu menyelesaikan secara tuntas.

Islam adalah satu-satunya agama yang memiliki mekanisme untuk mencegah dan mengatasi masalah kekerasan seksual terhadap anak.
Secara system, penerapan Islam secara sempurna akan menjamin penghapusan tindak kekerasan terhadap anak. Islam adalah satu-satunya agama yang tidak hanya mengatur ritual atau aspek ruhiyah. Islam juga merupakan aqidah siyasi, yaitu aqidah yang memancarkan seperangkat aturan untuk mengatur kehidupan di setiap aspeknya.

Penerapan aturan Islam ini dibebankan kepada negara. Rasulullah saw. bersabda terkait dengan tanggung jawab pemimpin negara: “Sesungguhnya imam itu laksana perisai, tempat orang-orang berperang di belakangnya dan berlindung kepadanya.” (HR Muslim)
Dalam hadits lainnya, “Imam adalah pengurus dan ia akan diminta pertanggungjawaban terhadap rakyat yang diurusnya.” (HR Muslim dan Ahmad).

Secara rinci, tanggung jawab negara dalam melindungi anak-anak dari kekerasan seksual adalah sebagai berikut :

1. Dalam masalah ekonomi, Islam mewajibkan negara menyediakan lapangan kerja yang luas agar para kepala keluarga dapat bekerja dan memberikan nafkah untuk keluarganya. Semua sumberdaya alam strategis adalah milik umat yang dikelola negara. Negara berkewajiban mendistribusikan seluruh hasil kekayaan negara untuk kesejahteraan warganegara, baik untuk mencukupi kebutuhan pokok, kesehatan, maupun pendidikan. Dengan jaminan seperti ini, para ibu tidak perlu bekerja sehingga bisa berkonsentrasi menjalankan tugas utamanya mendidik, memantau dan menjaga anak-anaknya.

2. Negara tidak membiarkan adanya anak-anak yang terlantar seperti anak-anak jalanan yang rentan menjadi korban pedofilia. Negara punya kekuatan untuk memaksa orang yang wajib mengasuh anak bila mampu. Bila tidak mampu, negara wajib mencarikan pengasuh yang mau bertanggung jawab, atau negara menampung dan mendidik mereka dalam rumah-rumah khusus anak yatim dan anak terlantar.

3. Negara wajib menjaga suasana taqwa terus hidup di tengah masyarakat. Negara membina warganegara sehingga mereka menjadi manusia yang bertaqwa dan memahami hukum-hukum agama. Pembinaan dilakukan baik di sekolah, di masjid, dan di lingkungan perumahan. Dalam hal ini, negara mencetak para ulama dan menjamin kehidupan mereka sehingga mereka bisa berkonsentrasi dalam dakwah.
Ketaqwaan individu akan menjadi pilar pertama bagi pelaksanaan hukum-hukum Islam. Individu bertaqwa tidak akan melakukan kekerasan seksual terhadap anak-anak. Orangtua juga paham hukum-hukum fiqh terkait dengan anak sehingga bisa mengajarkan anak hukum Islam sedari kecil, seperti menutup aurat, mengenalkan rasa malu, memisahkan kamar tidur anak, dan sebagainya.
Dakwah Islam juga akan mencetak masyarakat yang bertaqwa. Masyarakat bertaqwa bertindak sebagai kontrol sosial untuk mencegah individu melakukan pelanggaran. Jadilah masyarakat sebagai pilar kedua dalam pelaksanaan hukum syara’.

4. Negara mengatur mekanisme peredaran informasi di tengah masyarakat. Media massa di dalam negeri bebas menyebarkan berita. Tetapi mereka terikat dengan kewajiban untuk memberikan pendidikan bagi umat, menjaga aqidah dan kemuliaan akhlak serta menyebarkan kebaikan di tengah masyarakat. Bila ada yang melanggar ketentuan ini, negara akan menjatuhkan sanksi kepada penanggung jawab media.
Untuk media asing, konten akan dipantau agar tidak memasukkan pemikiran dan hadharah (peradaban) yang bertentangan dengan aqidah dan nilai-nilai Islam. Dengan mekanisme ini, pornografi, budaya kekerasan, homoseksualisme dan sejenisnya dicegah untuk masuk ke dalam negeri.

5. Negara mengatur kurikulum sekolah yang bertujuan membentuk kepribadian Islam bagi para siswa. Kurikulum ini berlaku untuk seluruh sekolah yang ada di dalam negara, termasuk sekolah swasta.

6. Negara membuat aturan pergaulan antara laki-laki dan perempuan di masyarakat berdasarkan hukum-hukum syara’, tatanan pergaulan yang berlangsung dalam sistem islam adalah aturan yang bersih. Aturan ini bertujuan mengelola naluri seksual pada laki-laki dan perempuan dan mengarahkannya untuk mencapai tujuan penciptaan naluri ini yaitu melahirkan generasi penerus yang berkualitas. Karena itu, pernikahan dipermudah, bahkan negara wajib membantu para pemuda yang ingin menikah namun belum mampu secara materi.
Sebaliknya, kemunculan naluri seksual dalam kehidupan umum dicegah. Laki-laki dan perempuan diperintahkan untuk menutup aurat, menahan pandangan, menjauhi ikhtilat (interaksi laki-laki dan perempuan) yang diharamkan, dan seterusnya. Dengan metode ini, aurat tidak dipertontonkan dan seks tidak diumbar sembarangan. Terbiasanya orang melihat aurat perempuan dan melakukan seks bebas, akan membuat sebagian orang kehilangan hasrat seksnya dan mereka membutuhkan sesuatu yang lain untuk membangkitkannya. Muncullah kemudian penyimpangan seksual seperti pedofilia, homo dan lesbi. Inilah yang dihindarkan dengan penerapan aturan pergaulan sosial dalam Islam.

7. Negara menjatuhkan hukuman tegas terhadap para penganiaya dan pelaku kekerasan seksual terhadap anak. Pemerkosa dicambuk 100 kali bila belum menikah, dan dirajam bila sudah menikah. Penyodomi dibunuh. Termasuk juga melukai kemaluan anak kecil dengan persetubuhan dikenai denda 1/3 dari 100 ekor unta, atau sekitar 750 juta rupiah, selain hukuman zina (Abdurrahman Al Maliki, 1990, hal 214-238). Dengan hukuman seperti ini, orang-orang yang akan melakukan kekerasan seksual terhadap anak akan berpikir beribu kali sebelum melakukan tindakan.

8. Anak-anak yang menjadi korban sodomi akan direhabilitasi dan ditangani secara khusus untuk menghilangkan trauma dan menjauhkan mereka dari kemungkinan menjadi pelaku pedofilia baru nantinya.

9. Negara mencegah masuknya isme dan budaya yang bertentangan dengan Islam atau membahayakan kehidupan masyarakat seperti liberalism, sekulerisme, homoseksualisme dan sejenisnya dari saluran mana pun. Media massa, buku, bahkan orang asing yang masuk sebagai turis atau pedagang dilarang membawa atau meyebarkan hal tersebut. Bila mereka melanggar, dikenakan sanksi berdasarkan hukum Islam.
Penerapan hukum secara utuh ini akan menyelesaikan masalah kekerasan terhadap anak secara tuntas. Anak-anak dapat tumbuh dengan aman, menjadi calon-calon pemimpin, calon-calon pejuang dan calon generasi terbaik.
Namun, yang mampu menjalankan fungsi dan tanggung jawab seperti di atas, tidak lain hanyalah negara yang menerapkan system Islam secara utuh, yaitu Daulah Khilafah Islamiyyah.

Sudah selayaknya umat Islam menjadikan agenda penerapan Islam ini sebagai agenda utamanya, tahun 2021 sudah berlaku untuk kejahatan terhadap anak dan generasi. Saatnya menyongsong masa depan yang cerah dan mulia hanya dengan sistem Islam.(*)



Artikel Rekomendasi