JAMBERITA.COM- Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara Mantan Anggota DPRD Provinsi Jambi Apif Firmansyah (AF) yang juga mantan orang dekat Zumi Zola kepada tim jaksa KPK pada Selasa (1/3/2022).
“Dengan telah terpenuhinya seluruh kelengkapan berkas perkara penyidikan Tsk AF dan dinyatakan lengkap (P21) oleh Tim Jaksa, Selasa (1/3) Tim Penyidik melaksanakan Tahap II (penyerahan Tersangka dan barang bukti) pada Tim Jaksa,” kata Jubir KPK Ali Fikri kepada jamberita.com Selasa (1/3/2022).
Ia mengatakan, penahanan tetap dilanjutkan oleh Tim Jaksa untuk 20 hari kedepan, terhitung 1 Maret 2022 s/d 20 Maret di Rutan KPK pada gedung Merah Putih. Adapun pelimpahan berkas perkara dan surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor akan segera dilakukan dalam batas waktu 14 hari kerja.
“Persidangan dijadwalkan berlangsung di Pengadilan Tipikor pada PN Jambi,” katanya.
Seperti diketahui, Apif diumumkan menjadi tersangka pada 4 November lalu dan langsung ditahan. Apif menjadi tersangka terkait perkara dugaan korupsi penerimaan gratifikasi pengadaan barang dan jasa di Pemerintahan Provinsi Jambi dari tahun 2016-2021.
Adapun total yang telah dikumpulkan oleh AF sekitar sejumlah Rp46 Miliar dimana dari jumlah uang tersebut sebagaimana perintah Zumi Zola, sebagian diberikan kepada anggota DPRD Provinsi Jambi terkait uang ketok palu pembahasan RAPBD Tahun anggaran 2017.
AF juga diduga menerima dan menikmati uang sejumlah sekitar Rp6 Miliar untukkeperluan pribadinya dan yang bersangkutan saat ini sudah melakukan pengembalian sejumlah Rp400 juta ke KPK.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana; Dan Pasal 12B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(sm)
Hari Ketiga Pelatihan Paralegal, Kanwil Kemenkum Jambi Beri Tips Penyusunan Dokumen Hukum
Sinergi Akademik dan Praktik: UNJA dan PN Sengeti Resmi Jalin Kerja Sama Strategis
Perkuat Sinergi, Kanwil Kemenkum Jambi Gandeng FH UNJA Dalami Implementasi KUHP Nasional
Tim Gabungan Polda Jambi Sisir Kampung Pulau Pandan, Satu Orang Diamankan
Dua Wanita Pemandu Karoeke dan Satu Laki-laki Diamankan Polda Jambi
Geger, Warga Temukan Sosok Mayat Perempuan Dalam Karung, Polda Jambi : Kami Selidiki


Danrem 042/Gapu di Kodim 0419/Tanjab : Jangan Buat Pelanggaran, Apalagi Judol!


