JAMBERITA.COM - Saipudin yang dihadirkan dalam persidangan korupsi yang dilakukan oleh Kepala Desa Koto Pudung Maizaludin menyebutkan bahwa dirinya tidak mengetahui apapun terhadap pengerjaan 2018 tersebut.
"Saya sebelumnya menjabat Kaur Keuangan. Pada 2017 lalu saya mengundurkan diri dari jabatan tersebut," katanya dalam persidangan, Rabu (16/3/2022).
Ia menyebutkan, hanya saja sebelum mundur dirinya menarik sisa anggaran 2017 sebesar 161 juta dari rekening desa. Uang tersebut dirinya serahkan ke Kepala Desa.
"Ada kwitansi penyerahan uang tersebut. Setelah itu kami tidak tahu kemana uang itu diarahkan," tandasnya. (am)
KPK Tahan Eks Anggota DPRD Jambi Terkait Suap Pengesahan RAPBD
Babak Baru Kasus Suap Ketok Palu, KPK Ungkap Tersangka Baru dari DPRD
Tim Kuasa Hukum Rahima Cs Kompak Ajukan Pledoi, Usai Dituntut JPU
Penuhi Syarat, Sidang Tengku Ardiansyah Dilanjutkan Pemeriksaan Saksi
Sumardi Dituntut Lebih Berat, Nurkholis dan Hasbullah Dituntut 6,5 Tahun


Sekda Sudirman Buka Rakerda Pramuka 2026: Fokus Evaluasi Strategi, Kaderisasi Pemimpin Muda



