JAMBERITA.COM - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi menerima pelimpahan kasus tindak pidana korupsi pengadaan dan pemasangan air bersih di Tanjung Jabung Barat tahun 2014 siang tadi, Senin (28/3/2022). 4 tersangka yang dilimpahkan adalah Fatmayanti, Yalmeswara, David Sihombing, serta Andrianus Utama Suswandi.
"Kronologis perkara ini adalag kegiatan pengadaan air bersih pada Dinas PU Tanjabbar dengan anggaran 39,5 Miliar yang kemudian dilaksanakan oleh PT Multi Karya Interplan Konsultan atas pekerjaan yang tidak sesuai spek dan tidak dapat dioperasikan sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar 10 miliar sesuai Audit BPKP Perwakilan Prov Jambi," sebut Kasipenkum Kejati Jambi Lexy Fatharani.
Ia menambahkan, selain tersangka juga ada barang bukti yang disita saat Penyidikan sekitar 400 juta serta uang titipan dari Tersangka Adrianus sekitar 1 miliar yang akan disimpan di rekening BRI Kejari Tanjabbar. (*/am)
Jadi Pejabat Pembuat Surat Perintah Bayar, Mardiana juga Dituntut 6,5 Tahun Penjara
Apif Minta Izin Pengobatan Ke RSCM, Pengacara: Pengobatan Gigi
Jelang Sidang ke Pengadilan, Kejati Jambi Tahan Andri Tan Terdakwa Kasus Perpajakan


Sekda Sudirman Buka Rakerda Pramuka 2026: Fokus Evaluasi Strategi, Kaderisasi Pemimpin Muda



