Soal Truk Batubara, Ketua DPRD : Tidak Mau Ubah Plat, Tidak Usah Beroperasi di Jambi



Selasa, 05 April 2022 - 15:08:12 WIB



Ketua DPRD Provinsi Jambi Edi Purwanto.
Ketua DPRD Provinsi Jambi Edi Purwanto.

JAMBERITA.COM - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi kembali melakukan Rapat Koordinasi (Rakor) lanjutan pembahasan mengenai persoalan angkutan batubara di Auditorium Rumah Dinas (Rumdis) Gubernur Jambi, Senin (4/4/2022).

Ketua DPRD Provinsi Jambi Edi Purwanto mengatakan, bahwa angkutan batubara yang mengisi BBM bersubsidi itu termasuk pelanggaran Undang-undang (UU). Ini, sebagaimana telah disampaikan oleh Direktur Utama (Dirut) Pertamina Nicke Widyawati pada saat Kunjungan Kerja (Kunker) ke Jambi waktu lalu.

"Nah ini kita rumuskan, Alhamdulilah beberapa daerah tidak boleh lagi menggunakan cara cara inkonstitusional. Seperti kemarin ibu Dirut bilang, tidak boleh mobil batubara menggunakan solar subsidi itu melanggar UU," katanya.

Politisi PDI Perjuangan tersebut juga mengungkapkan, bahwa persoalan batubara ini merupakan sesuatu yang menjadi dilema bagi pemerintah. "Batubara ini menjadi masalah yang sangatlah serius. Disatu sisi kita memikirkan ekonomi, disatu sisi ada masalah laka, kemacetan yang mengganggu sektor yang lain," ungkapnya.

Edi menegaskan salah satu solusi untuk memecah masalah angkutan batubara, adalah dengan konsisten menjalankan aturan agar goalnya tercapai, serta menata plat kendaraan batubara agar semua nomor kendaraan berlabel plat Jambi.

"Yang penting ada konsistensinya, jangan menjalankan aturan gak konsisten supaya goalnya tercapai. Kita juga mulai menata plat plat mobil, kan gak semua pakai plat Jambi, ada BG, ada BE. Ada dua kemungkinan, kalau tidak mau platnya diubah ya sudah tidak usah beroperasi di Jambi," jelasnya.

Sebelumnya, Senin (4/4) Kapolda Jambi Irjen Pol A Rachmad Wibowo juga mengusulkan truk batubara tidak menggunakan BBM Solar Subsidi lagi. Sebab, biaya operasional truk batubara tidak sesuai dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Jambi.

Ia menjelaskan, setiap hari terdapat sekitar 5.000 truk batubara beroperasi di Provinsi Jambi dengan rata-rata setiap mobil mengisi 100 liter bahan bakar. Jika satu liter disubsidi sekitar 7.000 rupiah, maka dalam satu tahun Negara menghabiskan Rp1,26 Triliun subsidi BBM solar di Provinsi Jambi. 

"Kontribusi batubara terhadap PAD Provinsi Jambi tidak sebanding. Dalam setahun PAD Jambi dari batubara hanya sebesar Rp 39 miliar. Jadi kita ini yang membiayai operasional Industri besar," bebernya.

Maka dari itu, Kapolda Jambi meminta untuk mempertimbangkan serta mengkaji ulang terkait aturan pengisian Solar Subsidi oleh truk batubara.

Ia juga meminta perusahaan tambang untuk menyediakan Solar Subsidi serta tetap memberikan upah kepada sopir truk batubara dengan perhitungan yang masuk akal sesuai Upah Minimum Provinsi Jambi.

"Jadi sekali lagi ini bukan untuk mempersulit truk batubara. Nanti juga akan diusulkan pengisian BBM solar Non subsidi di SPBU khusus untuk truk batubara. Nanti secara teknis akan dibicarakan, termasuk aturan dalam penggunaan solar truk batu bara," pungkasnya.(*/afm)





Artikel Rekomendasi